SAMARINDA, Indotimes.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjadikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah sebagai unjung tombak dalam penyelesaian pinjaman/utang dengan pelaku KUMKM apabila terjadi suatu wanprestasi.
Dengan begitu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara LPDB dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Samarinda, Kaltim, Rabu (7/6/2017).
Turut hadir dalam MoU tersebut diantaranya Wakil Kajati Kaltim Yusuf, serta Kadiv Hukum & Humas LPDB Sri Amelia Harimukti.
“Dengan kerja sama ini, jaksa akan menagih supaya uangnya bisa kembali. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus menerus kita lalukan supaya kredit macet ini dapat ditekan,” kata Kemas.
Kemas mengatakan, kerja sama dengan Kejati ini sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana bergulir.
Sebab LPDB sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperkenankan membuka cabang di daerah. Sehingga Kemas merasa perlu menggandeng Kejati sebagai mitra.
“LPDB tidak boleh punya cabang. Sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalu Jamdatun, kami melakukan MoU ini sehingga fungsi pengawasan kami optimal,” ujar Kemas.
Kemas menegaskan, ada resiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamkan.
Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, LPDB masih bisa memberikan toleransi.
“Tapi yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini, itu yang perlu kita bina,” ujarnya.
Dalam MoU tersebut kedua belah pihak menyapakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Poin-poin tersebut antara lain kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Adanya perjanjian tersebut, LPDB dapat melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Selain bantuan hukum ada tindakan hukum lain misalnya koperasi itu di bawah pemerintahan daerah bersengketa dengan kita, jaksa tidak boleh berpihak tapi bertindak sebagai mediasi, dan fasilitasi,” kata Wakil Kajati Kaltim Yusuf.
Ini merupakan MoU yang ke-8 antara LPDB dengan Kejati. Sebelumnya MoU dilakukan LPDB dengan Kejati Sulselbar, Kejati Jatim, Kejati Jateng, Kejati Bengkulu, Kejati Bali, Kejati DIY, dan Kejati Babel.
Yusuf menerangkan tujuan diadakan MoU ini untuk efektifitas, efisien yang terukur dan penguatan sinergitas lembaga negara dalam membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Bantuan perkuatan modal dari LPDB diyakni mampu menggerakan ekonomi daerah asalkan penggunaannya dilakukan secara benar.
“Di tangan kita akan menggerakan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan semakin dekat. Sehingga masyarakat kita bisa bersaing di pasar global terutama ASEAN Economic Community,” ujar dia.