JAKARTA, Indotimes.co,id – Melalui Kuasa Hukum Keluarga, Fadel Muhammad menjelaskan, bahwa sudah tidak ada hutang terkait BLBI dari Bank Intan. Bahkan sebaliknya Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai Hak Tagih kepada Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad sebesar Rp.23.500.000.000.(dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah ). Pihaknya mendesak Kemenkeu dan BI segera segera membayar hak kliennya.
Ketentuan hukum tersebut sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 2005 No.1348 K/Pdt/2004. Oleh karena itu, sudah tidak ada persoalan hutang BLBI dari Bank Intan karena permasalahan sudah diselesaikan oleh jalur hukum.
“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi, secara daring di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Menurut Muchtar Luthfi, pengambil alihan PT. Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada tahun 1996 adalah dalam rangka ‘Penyelamatan Bank Intan (resque bank) dan berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi.
Pada awalnya, Fadel Muhammad dan Group berharap adanya Auditor Independen untuk menghitung hak dan kewajiban dari kondisi pengambilalihan Bank Intan, namun hal tersebut tak kunjung ada hasilnya.
Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan Sugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp.23,5 Milyar dan itu bukanlah uang Negara,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa sebagai gambaran singkat kondisi ketika PT.Bank Intan diambil alih oleh Klien kami bersama Groupnya adalah sebagai berikut. Pertama, besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 % setara 157,1 Milyar Rupiah dari total kredit sebesar 209,4 Milyar Rupiah, sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya 8,2 Milyar Rupiah.
Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996 yang berisi antara lain :
– Menyetujui program penyehatan PT.Bank Intan oleh Prof. Dr. Ir. FADEL MUHAMMAD dan Group.
– Menyetujui pemberian subordinated loan 100 Milyar Rupiah ditambah konversi SPBU BI sebesar 21,8 Milyar Rupiah dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 (sepuluh) tahun, kemudian diperpanjang menjadi 15 (lima belas) tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor (Prof. Dr. Ir. FADEL MUHAMMAD dan Group ) sebesar 60 Milyar Rupiah dan escrow account 10 Milyar Rupiah.
– Melakukan pembenahan manajemen.
– Menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar 172 Milyar Rupiah untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 (sepuluh) tahun (kemudian diperpanjang 15 (lima belas) tahun).
Sementara itu Keluarga Fadel diwakili oleh Fauzan Fadel meluruskan pemberitaan yang tidak benar terkait BLBI Bank Intan di media sosial. Menurutnya, pemberitaan tersebut dinilai tidak benar.
“Saya mewakili keluarga meluruskan berita yang tidak benar dan berkembang di era media sosial ini. Jangan sampai publik mengetahui pemberitaan yang tidak sesuai fakta, kronologis yang ada dan keputusan hukum. Yang dirugikan keluarga,” tegasnya.
Ia mengakui, pihak keluarga sedih dengan munculnya komentar dan pemberitaan negatif di medsos. Apalagi menurutnya, jika hal tersebut dilakukan tokoh publik. Untuk itu dirinya meluruskan agar tidak terjadi lagi.
“Komen-komen di medsos dan pemberitaan negatif, saya melihatnya cukup sedih. Yang menyerang dan mengomentari itu publik. Kami meluruskan agar tidak terjadi lagi. Jangan sampai tokoh yang mengomentari kronologis maupun opini yang tidak sesuai. Alangkah baiknya di klarifikasim,” katanya.