JAKARTA, Indotimes.co.id – Pusat Studi Kebijakan Publik () memastikan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji di daerah oleh Pemerintah Daerah () hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban pada pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ironisnya, PT Pertamina (Persero) bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikkan HET tersebut.

“Seharusnya kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak dan Mineral (ESDM) dan Pertamina,” kata Direktur Eksekutif PUSKEPI Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Sofyano, Pemda memang punya kewenangan menaikkan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda sendiri harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG.

“Karena akan jadi penyebab naiknya harga eceran nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh Pemda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat,” ujar Sofyano.

Baca Juga:  Kuasai 21 Persen Industri, DPLK BNI Gandeng Semen Padang

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

“Jadi untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 Km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM,” ungkap Sofyano.

Untuk itu, kata dia, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM agar mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi “persoalan” besar di masyarakat,” katanya.

Lebih jauh tentang penentuan HET lpg subsidi oleh Pemda, Sofyano mendesak agar Nomor 26 tahun 2009 di revisi khusus terkait kewenangan Pemda menetapkan HET lpg di daerah dan menetapkan nya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011.

Baca Juga:  Inovasi Terbaru, Pertamina Luncurkan Bright Gas 5,5 kg di Batam  

Di sisi lain, HET LPG subsidi harusnya hanya satu yakni HET yang berlaku secara nasional. Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga sebagaimana halnya dengan SPBU.

“Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM,” ungkap Sofyano.    (A Choir)