Tingkat Pengembalian Dana Bergulir LPDB di Lampung Tertinggi Capai 91 Persen

LAMPUNG, Indotimes.co.id – Pengalihan dana bergulir dari rekening koperasi yang menerima bantuan program Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2000-2007 ke rekening LPDB-KUMKM merupakan amanat dari Kemenkop dan UKM kepada LPDB.

Diharapkan Dinas dan Perbankan dapat membantu proses pengalihan dana yang masih ada di rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.

Jika proses itu berjalan dengan baik, koperasi yang sudah lunas masih dapat memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan dari LPDB.

“Untuk itu kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang sudah membantu proses pengalihan dana bergulir LPDB,” kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Braman Setyo, saat membuka acara Koordinasi Pengalihan dana bergulir tahun 2018 LPDB KUMKM, di Bandar Lampung, Senin (7/5).

Sesuai laporan Direktur Keuangan Ahmad Nizar, lanjut Braman, perkembangan pengalihan di Provinsi Lampung sudah mencapai 34 persen dari plafon yang dikucurkan sebesar Rp 55,6 miliar.

Baca Juga:  Nasib Pailit PT Meratus Ditentukan Pekan Depan

Dari jumlah itu, dana pengalihan yang sudah dialihkan ke rekening LPDB di Provinsi Lampung sebesar 34 persen dari Rp 55,6 miliar atau sebesar Rp 18 miliar.  Dan dari 40 koperasi yang diundang dalam acara ini, potensi dana untuk dialihkan ke rekening LPDB sekitar Rp 1,4 miliar

Saat ini total penyaluran LPDB di Provinsi Lampung dengan jumlah penerima sebanyak 66 mitra sampai dengan 30 April 2018 berjumlah Rp 154 miliar dengan nilai pengembalian dana bergulir sebesar Rp 135 M atau 91 Persen.

“Ini juga kami sangat mengapresiasi kepada Provinsi Lampung karena tingkat pengembaliannya sudah di atas 90 persen, terbaik dibanding Provinsi lain,” ucap Braman.

Dilaksanakannya acara pengalihan di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang mekanisme pengalihan dana bergulir dari rekening koperasi ke rekening LPDB. Juga mengoptimalkan peran perbankan dalam mengalihkan dana bergulir yang terdapat di rekening koperasi ke rekening LPDB.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Siapkan 5 Fondasi Wujudkan UMKM Sebagai Arus Utama Ekonomi Nasional

“Harapan kami dana bergulir yang berada di rekening koperasi yang belum dialihkan ke rekening LPDB dapat segera dialihkan, supaya dapat digulirkan kembali ke koperasi lainnya,” harap Ahmad Nizar.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum, Fitri Rinaldi menambahkan, kewajiban peminjam adalah mengembalikan pinjaman sesuai komitmennya.

Tidak gugur kewajibannya meskipun terjadi hal tertentu sehingga tidak mampu mengembalikan, yang bisa dilakukan misalnya pengajuan pengunduran masa pengembalian ataupun diperingan besaran angsurannya.

Di tempat yang sama, Kadiskop Provinsi Lampung Satria Alam meminta pemerintah dalam hal ini LPDB untuk terus meningkatkan bantuan permodalan kepada para pelaku koperasi dan UKM.

“Bantuan permodalan dari pemerintah tersebut sangat efektif untuk membantu berkembangnya koperasi dan UKM di Provinsi Lampung, karena bunganya sangat kecil, di bawah dua digit,” tutur Satria.

Ia mengemukakan, siap membantu LPDB mengembalikan dana yang digulirkan kepada koperasi, namun kendalanya banyak koperasi yang alamatnya sudah pindah. Namun ia minta LPDB memberikan informasi tentang berapa jumlah pinjaman kepada koperasi di Lampung, berapa yang sudah dicicil, sehingga bisa diketahui berapa kekurangannya. (chr)

Baca Juga:  Pemerintah Alihkan Dana FLPP ke Tapera Rp 40 Triliun