SEMARANG, Indotimes.co.id – Dalam rangka percepatan proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Untuk menindaklanjuti PP tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
“Kita terus melakukan sosialisasi pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS),” ujar Asisten Deputi Perlindungan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo dalam keterangannya usai sosialisasi pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/5).
Menurut Sutarmo, tujuan kegiatan sosialisasi agar informasi tentang kebijakan perizinan IUMK dengan pola OSS dan pendampingan kepengurusan IUMK melalui sistem OSS, dapat diketahui publik. “Proses perizinan IUMK melalui OSS dapat ditempuh melalui tiga model kepengurusan. Yaitu, dengan cara pelaku usaha langsung, Tenaga Pendamping, dan PerizinanTerpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Sutarmo.
Pada 2019, Kementerian Koperasi dan UKM mentargetkan sebanyak 25 ribu lembar yang rencananya dibagi di lima lokasi, termasuk Provinsi Jawa Tengah dengan target sebanyak 5.000 lembar IUMK.
“Izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan melalui OSS diberikan tanpa komitmen, artinya begitu terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus terbit IUMK,” kata Sutarmo.
Sedangkan izin usaha bagi Usaha Kecil non perseorangan diberikan dengan komitmen. Artinya, terbit NIB tidak serta merta menjamin terbitnya izin usaha. “Karena harus melengkapi komitmen seperti prasarana izin lokasi, izin usaha, IMB, izin usaha lainnya yang diperlukan serta hasil pengecekan lapangan,” ujar Sutarmo.