JAKARTA, Indotimes.co.id – Kendala permodalan yang selama ini banyak menjadi hambatan UMKM untuk berkembang, tidak akan lagi menjadi persoalan bila Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan baru yang berbasis non konvensional yaitu berupa hak kekayaan intelektual (HKI).
“Skema pembiayaan berbasis aset tidak berwujud (Intangible asset-red) ini sudah banyak dijalankan di berbagai negara untuk mempercepat perkembangan SME (Small Medium Entreprise) di negara masing-masing seperti di Malaysia, China, jepang dan Korea,” ujar Rizky A Adiwilaga, Deputi Hukum HKI ICCN (Indonesia Creative Cities Network) usai menghadap Menkop dan UKM Teten Masduki di Jakarta, kamis (16/1).
Rizky menjelaskan, membutuhkan di tataran global sudah banyak negara yang menerapkan skema pembiayaan ini, dalam artian ada peran negara dalam menfasilitasi kebijakan ini untuk mengangkat UMKM nya.
“Di Indonesia memang belum berjalan dalam arti secara format kebijakan pemerintah, namun beberapa investor sudah menerapkannya pada UMKM yang dianggap sebagai the future UMKM atau UMKM masa depan yang penuh dengan inovasi, brand dan sebagainya.
Skema pembiayaan berbasis intelektual tersebut untuk kepentingan UMKM kita adalah luar biasa, karena mereka tidak lagi dituntut menyerahkan jaminan fix aset seperti tanah, mobil dan sebagainya. “Cukup dengan mereka menyerahkan sertifikat HKI seperti hak cipta, hak merek, hak paten, maka UMKM itu sudah bisa mendapatkan pendanaan,” kata Rizky.
Sejumlah negara yang sudah menerapkan seperti China dan Korea, bahkan sudah ada lembaga sendiri yang dibentuk pemerintah, sekaligus lembaga penjaminannya, sehingga perkembangan UMKM future mereka berkembang dengan pesat. “Potensi di Indonesia sangatlah besar, karena UMKM Indonesia jumlahnya 99,9 persen adalah umkm dengan jumlah 60 jutaan lebih. Ini potensiya luar biasa. Mereka kalau ada skema pembiayaan yang friendly maka akan berlomba jadi besar.
Menurut dia, adalah tepat di Kemenkop dan UKM punya perhatian pada skema pembiayaan berbasis non konvensional ini. “Skema pembiayaan ini sudah menjadi tren dan level internasional. Dalam kancah internasional, kekayaan intelektual itu dinilai 80 persen, sementara aset berwujud seperti tanah hanya dinilai 20 persen,” katanya.
Dari sisi proses kebijakan sudah masuk dalam pilot project namun akan dicek lagi, perbankan sudah ada tapi memang ada beberapa catatan, murninya belum punya usaha, namun khusus Indonesia punya portofolio, atau usaha yang sudah berjalan. Namun kalau lihat komitmen perbankan itu positif, kalau ada raw model itu bagus untuk dijadikan pilar yang fix.
Sementara itu Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya mengapresiasi gagasan pembiayaan dengan skema icon konvensional ini. “Ini terobosan yang bagus sekali, namun memang perlu kerja keras untuk mensosialisasikan skema pembiayaan di Indonesia. Poin yang penting dalam hal ini adalah ada penghargaan terhadap kekayaan intelektual yang bisa menjadi jaminan atau kolateral untuk dibiayai lembaga keuangan,” katanya.
Menkop dan UKM teten Masduki menjanjikan gagasan ini akan dibawa ke sidang kabinet. Hal ini menjadi salah satu upaya Kemenkop dan UKM untuk mendorong UKM masa depan yang berbasis nilai tambah dan kekayaan intelektual. Kita akan coba membangun sistem infrastruktur pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik UKM masa depan, yang penuh dengan inovasi, brand dan IT.
“Kita ingin UMKM yang sesuai dengan karakteristik ukm masa depan brand maupun IT, Kita ingin UMKM masa depan yang basisnya value knowledge, inovasi, brand dan semacamnya,” kata Menteri.
Menkop dan UKM menjanjikan, pihaknya tak hanya bicara dalam taraf konsep saja. Nantinya akan ada pilot projet yang akan dicoba pembiayaannya untuk beberapa inovasi yang sudah di kurasi oleh Perguruan Tinggi. Tujuannya, nantinya akan didapatkan pola yang bisa diimplementasikan dalam bentuk peraturan atau kebijakan pemerintah.