JAKARTA, IndoTimes.co.id – Keadaan darurat seperti bencana alam dan pandemic Corona Virus (Covid-19) yang dialami saat ini, meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan perlakuan salah, eksploitasi atau penelantaran. untuk itu, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bekerjasama dengan Unicef menerbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Terhadap Anak sebagai dampak pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan, situasi sulit berkepanjangan bagi masyarakat, keluarga dan anak mempunyai dampak jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan, psikologis dan masalah sosial. Dalam hal ini termasuk anak disabilitas yang merupakan kelompok berisiko tinggi karena bukan semata keterbatasan dirinya, tetapi karena lingkungan yang kurang mendukung.
“Orangtua/pengasuh dapat mencegah kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak antara lain dengan membangun pemahaman tentang kebutuhan dasar anak dalam proses tumbuh kembang (kasih sayang, sandang, pangan, papan) dan mengupayakan anak tetap sekolah setidaknya hingga SMA/SMK,” tegasnya, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Selain itu menurutnya, orang tua/pengasuh harus sadar diri sebagai pihak yang juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, dan berlatih mengelola emosi dalam mengasuh anak.
“Jika terjadi kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak, maka orangtua/pengasuh harus memiliki tindakan cepat untuk mengamankan dan mengendalikan diri, memberikan dukungan, segera melakukan penanganan ke pihak yang berwenang,” tambahnya.
Selanjutnya, orangtua/pengasuh segera melaporkan kejadian tersebut kepada RT/RW dan jajarannya serta menghubungi pihak-pihak yang bisa memberikan layanan perlindungan anak. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dalam hal ini telah menyediakan pekerja sosial (Sakti Peksos), dan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1 500 771.