JAKARTA, Indotimes.co.id – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi sebuah kabar gembira untuk masyarakat tentang kemudahan memperoleh pinjaman dari perbankan. Hadirnya UU LKM ini mempertegas aspek hukum terhadap lembaga keuangan yang beraneka ragam.
Asisten Deputi Kelembagaan Salekan mengatakan, UU tersebut untuk memberikan status kejelasan pada LKM. “Karena saat ini sekitar 600.000 lembaga keuangan mikro yang belum memiliki izin,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Selain itu, menurut dia, juga akan membedakan, baik yang berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang menjadi acuan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan digadang-gadang mampu menyejahterakan umat.
“Koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2013 pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya. Artinya, koperasi LKM misalnya seluruh kepengurunannya seperti anggotanya, anggaran dasarnya, dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, benar tidak pengurusnya,” ujarnya.
Saat ini anggota yang bernaung di BTM bisa menentukan pilihannya, mau lewat koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa.”Berdasarkan UU Nomor 25 kita masih bisa memilih, pilih koperasi simpan pinjam, bisa yang konvensional atau syariah. Jika pilihannya ke koperasi simpan pinjam dengan pelayanan syariah ini harus ada dalam dewan pengawasan syariah. karena di sana ada landasan Al-Quran dan Hadist,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua panitia diskusi nasional Agus Yuliawan yang juga anggota pengurus Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah menambahkan, BTM merupakan sebagai sebuah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di sektor keuangan mikro berbasis koperasi syariah yang selama ini sudah mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Ini dibuktikan dengan hadirnya BTM-BTM di empat provinsi yang maju dengan pesat, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung,” ujarnya. (chr)