JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengapresiasi sinergi antara Dirjen Pajak Dan Dirjen Imigrasi dalam pelaksanaan tugas perpajakan dan keimigrasian.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik perjanjia kerja sama tersebut karena merupakan langkah maju dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama kelembagaan. Sebagaimana diketahui, sinergi dan koordinasi merupakan kemewahan di negeri ini dan seringkali menjadi bagian permasalahan dari masih maraknya praktik-praktik menyimpang dan melanggar hukum,” katanya dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Pada 15 Mei 2018 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi tersebut. Ruang lingkup kerja sama antara lain pertukaran data dan/atau informasi, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau orang asing, kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pindana dan/atau administrasi, dan pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menuturkan, Ditjen Pajak adalah institusi penting yang bertanggung jawab mengumpulkan uang pajak bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Dengan semakin beratnya beban yang dipikul, dibutuhkan dukungan semakin banyak pihak agar pemungutan pajak lebih optimal, lebih adil, dan berkepastian hukum.
“Dan bidang keimigrasian sangat strategis dalam rangka mendukung fungsi pemungutan pajak, termasuk untuk kepentingan pencegahan dan penindakan,” katanya.
Tidak dimungkiri, lanjutnya, selama ini terdapat kendala dalam pemungutan pajak yang diakibatkan oleh asimetri informasi di Ditjen Pajak karena keterbatasan akses informasi.
Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak orang asing perlu mendapat perhatian karena selama ini belum ada integrasi administrasi yang memungkinkan pengawasan dapat secara efektif dijalankan, terutama dalam rangka penagihan pajak.
“Hal ini juga perlu menjadi catatan perhatian dan agenda penting dalam konteks Automatic Exchange of Information atau (AEoI),” katanya.
Yustinus menambahkan, kerja sama dan sinergi ini baru langkah yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam implementasinya. Harus ada pemahaman yang sama oleh seluruh jajaran di kedua institusi, sehingga dapat secara efektif melakukan pencegahan, optimalisasi penggalian potensi pajak, dan penguatan sistem administrasi dan kelembagaan.
“Sebagai langkah awal perlu dilakukan pilot project untuk mendapatkan model yang terbaik. Selanjutnya, penyajian data atau informasi yang akurat, analisis yang baik, tindak lanjut yang akuntabel, dan pengawasan yang baik menjadi tantangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong perluasan kerja sama antar institusi pemerintah sehingga terbangun sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, demi memastikan bahwa seluruh potensi pajak dapat dipungut dan tidak ada lagi orang atau pihak yang mengelak dari kewajiban membayar pajak yang seharusnya.
“Saat bersamaan, dibangun sistem monitoring dan evaluasi yang transparan, akuntabel, dan kredibel agar tidak ada penyalahgunaan dan tetap terbangun “trust”,” ujar Yustinus.