1 Pelaku Ditembak, Bandit Pengganjal Mesin ATM Diringkus Polisi

TANGERANG, Indotimes.co.id – Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang berhasil meringkus dua bandit dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.

Polisi terpaksa menembak salah satu dari pelaku terpaksa karena berusaha melawan petugas.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pelaku itu yakni berinisial AS (35) dan HQ (33). Keduanya diringkus petugas di halaman parkir Kantor BRI Kampung Melayu, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada 31 Maret 2017 lalu.

“Mereka ini melakukan penipuan dengan modus operandi mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi,” kata Erwin kepada wartawan, di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (04/04/2017).

Ia mengungkapkan, proses penangkapan kedua bandit tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka kerap kali melakukan aksinya di ATM yang lokasinya lemah pengawasan.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Kunjungi Kontingen Siwo PWI DKI Jakarta, Sumardjo Masih Ingin Bermain di Porwanas 2026

“Mereka itu berbeda peran saat melakukan aksinya,” ujarnya.

Menurut Erwin, tugas AS berada di luar mesin ATM tempat korban yang hendak mengambil uang. Kondisi mesin ATM saat itu sudah terganjal tusuk gigi.

Saat korban memasukan kartu ATM akhirnya mengalami kesulitan. “Dia (AS) langsung berpura-pura membantu korban, karena kartu ATM korban terganjal. Korban pun langsung ke luar dari mesin ATM,” ungkapnya.

Dengan kecepatan tangannya, lanjut Erwin, kartu ATM milik korban langsung ditukar tanpa disadari oleh korban. Sementara, HQ yang berpura-pura ikut ngantri untuk mengambil uang di mesin ATM, sudah melihat kode PIN milik korban.

Setelah AS dan korban meninggalkan lokasi, HQ mengirim SMS kode PIN milik korban kepada AS. Pelaku AS langsung menguras habis uang yang ada di kartu ATM korban di lokasi berbeda.

Para pengaku melakukan aksinya itu hanya di wilayah Tangerang dengan menaiki mobil Avanza. “Sudah sekitar satu tahun melakukan modus seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Sistem Resi Gudang Cianjur Jadi Percontohan Petani

Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan kartu ATM dengan berbagai nama Bank, tusuk gigi dan sejumlah uang pecahan Rp50.000,.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (vin)