JAKARTA, Indotimes.co.id – Sebanyak sepuluh orang ditangkap oleh polisi terkait dugaan upaya permufakatan jahat.
“Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dia merinci 10 orang tersebut berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK. Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
“Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE,” ujarnya Menurutnya, setelah ditangkap, kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan, penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka. “Tidak ada perlawanan,” katanya.
Sebelumnya, Habiburahman, kerabat dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet membenarkan informasi bahwa aktivis Ratna Sarumpaet dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
“Ternyata dibawa ke Markas Brimob. Kita mengikuti kendaraan Polisi yang membawa Ratna di depan, lalu mobil kedua yang bawa Ahmad Dani dan mobil kita. Tapi tepat di depan Mako Brimob mobil kita tidak diperbolehkan masuk,” katanya. (Ram)