23 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

SOLO, Indotimes.co.id – Sebanyak 23 narapidana binaan penghuni Rutan Kelas 1 Surakarta dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, Jumat malam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Surakarta, Urip Darma Yoga, menjelaskan pemindahan 23 Napi itu ke Lapas Nusakambangan, karena jumlah warga binaan penghuni rutan sudah melebihi kapasitasnya.

Urip Darma Yoga mengatakan tahanan yang dipindahkan tersebut terdiri dari 22 napi kasus narkoba yang dipidana di atas lima tahun, dan satu lainnya kasus kriminal umum pembunuhan dipidana penjara selama 10 tahun.

Menurut Urip Darma Yoga tahanan sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, harus disiapkan kelengkapan berkas, termasuk melakukan sidik jari, dan tes urine.

“Proses kelengkapan berkas itu, membutuhkan waktu sekitar satu jam, sebelum mereka meninggalkan Rutan Surakarta menuju Nusakambangan Cilacap, sekitar pukul 23.15 WIB,” katanya seperti dilansir Antaranews.

Menurut dia, tahanan dipindahkan dengan menumpang bus Kejaksaan Negeri Surakarta dengan dikawal empat petugas keamanan baik dari kepolisian maupun Rutan Surakarta dengan persenjataan lengkap.

Baca Juga:  UU Kementerian Negara Diharapkan Segera Diamandemen

Selain itu, bus tahanan tersebut juga dikawal dari belakang oleh satu mobil dengan penumpang tiga petugas keamanan Rutan Surakarta hingga ke Nusakambangan.

Urip Darma Yoga menjelaskan jumlah warga penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta hingga kini sebanyak 586 orang baik status narapidana maupun tahanan titipan.

“Napi khusus narkoba di Rutan ini, ada sebanyak 187 orang, tetapi sekarang dikurangi 23 orang yang dipindahkan ke Nusakambangan,” katanya.

Menurut dia, pemindahan narapidana tersebut selain mengurangi over kapasitas penghuni Rutan, juga dalam rangka pembinaan warga binaan. Idealnya jumlah warga binaan Rutan Surakarta, dihuni sekitar 280-an orang. (chr)