JAKARTA, Indotimes.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan di Mabes Polri pada Selasa (22/11/2016).
“Tadi ada 27 pertanyaan. Pemeriksaan dari jam 09.00 sampai 17.30,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa petang (22/11/2016).
Saat ditanya wartawan mengenai pertanyaan yang dilontarkan penyidik, pihaknya enggan berkomentar. “Saya enggak bisa sampaikan substansinya apa,” katanya.
Pihaknya menyatakan apapun keputusan penyidik dalam proses hukum ini, kliennya akan patuh dan tunduk. “Apapun keputusan penyidik, Pak Ahok akan patuh dan tunduk,” ujarnya.
Sementara Ahok langsung naik ke kendaraannya meninggalkan area Mabes Polri. Ia meninggalkan lokasi tanpa mengucap sepatah kata pun dengan dikawal oleh belasan personel kepolisian dari Provos. Sebelumnya Sirra menyebut tidak ada ketegangan dalam pemeriksaan Ahok hari ini.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. “Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE,” kata Boy. (Syar)