JAKARTA, Indotimes.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama Setya Novanto kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Dia kan (Setya Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong,” kata Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Seperti diketahui, Setya Novanto pada pekan kemarin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun.
Setya Novanto antara lain disebut menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Pada Juli-Agustus 2010, ketika DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin yang dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui proyek pengadaan KTP-E.
Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus disebut mendapat 11 persen atau Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.