JAKARTA, Indotimes.co.id – Pertanian merupakan sektor kerja penting yang memerlukan stimulus penguatan saat kondisi pandemi global wabah virus corona (Covid-19) melanda banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Pasalnya, produktifnya pertanian akan menjamin ketersediaan pangan untuk kehidupan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.
“Jadi agar harga tidak melonjak, tetap bisa terjangkau, terus juga petani di desa tetap mampu panen produktif dan pupuknya tersedia, itu semua kan butuh dukungan anggaran memadai,” ujar Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Rabu (15/4).
Oleh sebab itu, Sultan mengusulkan, supaya kebijakan pengurangan postur anggaran terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bagian penanganan wabah virus Covid-19 dapat ditinjau ulang untuk dicabut.
“Justru pertanian penopang penting sekarang supaya masyarakat tidak tambah sulit ekonominya memenuhi pangannya. Kalau anggaran dikurangi, bakal pengaruh juga ke kemampuan batas menyediakan jumlah pangan,” tandas Sultan.
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah perlu meninjau kembali pengurangan anggaran Kementerian Pertanian sekitar Rp3,6 triliun..
Hal itu mengingat beban berat yang akan dihadapi Kementerian Pertanian untuk mewaspadai ketersediaan pangan sebagai salah satu ekses pandemi COVID-19.
“Food and Agriculture Organization (FAO/Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) mengingatkan berbagai negara dunia bahwa pandemi COVID-19 ini bisa menyebabkan krisis pangan dunia, baik dalam hal ketersediaan maupun harga yang melonjak tajam,” kata Bamsoet sapan akrab Bambang Soesatyo lewat keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).
Menurutnya FAO memprediksi jika berbagai negara tak melakukan antisipasi sejak dini, krisis pangan besar kemungkinan mulai terasa pada Mei dan Juni mendatang. Tak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga dua tahun ke depan menjelang situasi dunia kembali normal.
Bamsoet menambahkan, selain mengantisipasi penyebaran COVID-19, pemerintah juga perlu mendukung penguatan peran Kementerian Pertanian sebagai lembaga negara yang berada di garis depan menjaga rantai pasokan pangan nasional.
“Jangan sampai ketika berhasil keluar dari krisis kesehatan pandemi COVID-19, Indonesia justru malah memasuki krisis baru berupa krisis pangan,” pungkas Bamsoet.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan keputusan pengurangan postur anggaran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tahun 2020 guna kepentingan penanganan pandemi wabah virus Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan melalui regulasi Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Kementan menjadi salah satu istansi pemerintah yang terdampak pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,612 triliun. Dari sebelumnya anggaran Kementan adalah Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun.