JAKARTA, Indotimes.co.id – Ketua Komisi Yudisial Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M.Hum bertemu dengan Dewan Pengurus dan Pembina dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (8/11).
Dalam pertemuan atas inisiatif dari Guru Besar Unika Atma Jaya Yogyakarta, Prof Dr Dra MG Endang Sumiarni, SH, M Hum tersebut, Ketua APHA Dr Laksanto Utomo, SH, M Hum menegaskan, kedudukan Peradilan adat sebagai salah satu lembaga penyelesaian sengketa di masyarakat hukum adat (MHA) belum mendapatkan pengakuan dari Lembaga Peradilan di Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat, namun dalam prakteknya para hakim tidak paham dan mengerti hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat” kata Laksanto.
Menurut Guru Besar Unika Atma Jaya Yogyakarta Endang Sumiarni, berdasarkan data, hasil penelitian MHA yang pernah saya lakukan namun khusus di Papua.
“Ada 13 suku yang dapat tergolong dalam MHA dan otomatis termasuk hukum adatnya masih eksis, lembaga peradilan adat masih eksis,” ujarnya.
Menurut Endang, mereka menyelesaikan perkara-perkara MHA dengan focus. Bagi yang bersalah terbukti, maka mendapatkan sanksi denan membayar denda sesuai hukum adat, wajib berdamai dan jangan diulang kembali.
“Eksistensi Peradilan Adat di Papua dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang terdapat dalam Pasal 50. Tentunya ini seharusnya merupakan Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),” ungkap Prof Maria Endang.
Prof Maria Endang menambahkan, disinyalir banyaknya upaya-upaya untuk mempositifkan hukum adat termasuk Peradilan Adat di Papua. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat-sifat hukum adat itu sendiri dimana menurut Savigny seharusnya keadilan itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku pada masyarakat setempat dan harus berkembang sesuai living law.
“Sekali lagi tergantung para ahli yang mengaku ahli hukum adat itu dipengerahui oleh legal positivis,? Realisme hukum?….ataukah sungguh-sungguh mengikuti Von Savigny dan pengkut-pengikutnya? Yang mengakui bahwa keadilan itu berdasarkan hukum yang berlaku pada masyarakat setempat (Living law),” ujar Prof Maria Endang.
Dr Laksanto menambahkan, mengutip Imam Sudiyat, salah satu sifat hukum adat itu dinamis. “Timbul tenggelam seperti gelombang laut di tepi pantai, Sehingga juga mengikiti perkembangan jaman terutama bentuk-bentuk konkritnya, namun nilai-nilai hukum adat tetap tidak berubah,” ujarnya.
Pertemuan ini APHA memberikan masukan kepada Komisi Yudisial sesuai peran KY selama ini antara lain tentang Peran Peradilan Adat yang sampai saat ini masih hidup dan berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal ini disebabkan disinyalir banyaknya upaya-upaya untuk mempositifkan hukum adat. Misalnya Peradilan Adat di Papua yang tentunya sangat bertentangan dengan sifat-sifat hukum adat itu sendiri yang merupakan living law bagi masyarakat setempat.
“Untuk itu, maka perlu dilakukan penelitian-penelitian tentang lembaga peradilan adat di seluruh MHA di Indonesia, untuk mengetahui perkembangan peradilan hukum adat yang terjadi,” kata Laksanto.