, Indotimes.co.id – Perseteruan antara dengan PT Bahana Line terus berlanjut. Kasus yang bermula dari tidak dibayarnya utang PT Meratus Line ke PT Bahana Line sebanyak Rp 50 miliar lebih itu memasuki babak baru.

Pihak PT Bahana Line melaporkan Auditor Internal PT Meratus Line, Fenny Karyadi ke . Tuduhannya tidak main-main, soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat kesaksian palsu.

Hal itu diketahui media paga Jumat (23/6)  dengan tersebarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/171/V/2023/BARESKRIM tertanggal 10 Mei 2023, dimana Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno melalui tim hukum dari kantor Syaiful Ma’arif & Partner yang diwakili Muhammad Zulfikar Putra Prawiranegara, SH menjadi Pelapor dan Terlapor yaitu Fenny Karyadi dkk.

Auditor Internal PT Meratus Line dilaporkan karena diduga menggunakan data asumsi alias data palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian negara yang menghebohkan yaitu sebesar Rp 500 miliar lebih.

Bahana Line sendiri mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen PT Meratus yang telah berusaha menghancurkan harkat martabat direksi dan perusahaan PT Bahana Line sekaligus sebagai siasat untuk tidak membayar utang lebih Rp 50 miliar sampai saat .

Baca Juga:  Rovik: Angka Kemiskinan di Maluku Meningkat

Meskipun jajaran manajemen PT Meratus Line dikenal sebagai orang kuat, namun tampaknya fakta hukum yang dibawa ke Bareskrim sulit untuk dibantah lagi.

Sebab, hasil audit internal itu telah digunakan untuk berbagai alat bukti baik dilaporan polisi di , perdata dengan PT Meratus Line sebagai Penggugat maupun dalam proses PKPU di pada Pengadilan negeri Surabaya.

“Betul, hasil audit tersebut dipakai sebagai alat bukti di pidana, perdata dan PKPU dan terbukti data itu data fiktif karena berbasis asumsi dan telah mendiskreditkan klien kami,” kata Kuasa hukum Bahana Line Syaiful Ma’arif.

Dia menjelaskan, pengakuan Fenny Karyadi di atas sumpah di persidangan pidana dalam kasus penggelapan BBM dan TPPU di juga mengakui kalau basis data yang dipakai adalah berdasarkan asumsi dirinya dengan mengambil contoh kapal pelayaran dari Jakarta ke Surabaya yang dilayani perusahaan lain.

Menurut dia, fakta di sidang, terlapor mengaku berdasarkan asumsi dan menghitung dari pelayaran kapal Jakarta-Surabaya yang BBM nya dilayani perusahaan lain.

Baca Juga:  SP PLN Desak Presiden Ganti Direksi PLN

Asumsi ini kemudian dikaitkan dengan Bahana Line yang jalur pelayarannya berbeda dan perusahaannya berbeda, lalu hasil auditnya memunculkan angka bombastis di luar akal sehat tersebut. Data itu jelas fiktif dan palsu karena tidak terkait dengan Bahana tapi dituduhkan ke Bahana.

Uniknya lagi, kata dia, perusahaan yang dijadikan basis asumsi malah tidak dilaporkan secara pidana maupun digugat secara perdata.

Syaiful mengatakan, setelah dicek ternyata Meratus tidak punya utang disana, beda dengan di Bahana ada utang dan nggak mau bayar. Namun yang membuat kesal pihak Bahana, hasil audit itu dipakai alasan untuk tidak membayar utang yang telah diakui dengan dokumen dan data yang lengkap. Bahkan hingga kini PT Meratus Line walau sudah ditetapkan dalam PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya disahkan status utangnya namun belum juga mau membayar.

Berbagai cara telah ditempuh PT Bahana Line agar haknya tersebut bisa didapat. Namun justru para direksi Bahana ditargetkan secara pidana. Bahkan rekening pribadi mereka diobok-obok walau tidak ada kaitan dengan fakta sidang pidana.

Baca Juga:  Gubernur WH Lantik 22 Pejabat Dinkes Provinsi Banten

“Untungnya berdasarkan fakta-fakta sidang di PN Surabaya yang menyebabkan adanya 17 Terdakwa, dimana 12 oknum PT Meratus Line dan 5 oknum karyawan PT Bahana Line dijatuh hukuman pidana tersebut. PT Bahana Line sendiri dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya juga menjadi korban dan tidak terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Syaiful.

Menurut sumber, kasus dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/95/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Mei 2023 ini mulai bergerak dan saat ini memasuki tahap penyelidikan. Hal itu terlihat dengan keluarnya surat Nomor: SP.Lidik/1176/V/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 26 Mei 2023 dari Bareskrim yang menyatakan kasus ini sudah memasuki tahapan penyelidikan. Jika proses penyelidikan dianggap cukup maka berpotensi ke depannya naik menjadi tahap penyidikan.

Terkait hl ini, Corporate Communictions PT Meratus Line Purnama Aditya yang dikonfirmasi media mengatakan, jika Meratus Line belum dapat memberikan statement terkait dengan hal ini. Namun berjanji akan memberikan pernyataan secepatnya.

“Saat ini kami belum ada statement terkait hal tersebut Mas. Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan,” ujarnya.