Banyak Dermaga di Sumsel Mengaku Terhalang Bongkar Muat Kapal Tongkang

JAKARTA , Indotimes.co.id – Kepala Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 2 Palembang, H. Irwan SH dinilai bertindak sewenang-wenang, diskriminatif dengan tidak memberikan izin sandar kapal tongkang melakukan bongkar muat di dermaga Gasing, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tidak hanya di Gasing, juga beberapa dermaga lainnya di wilayah Palembang seperti Dermaga Tan Sri, Dermaga DM, Dermaga SAN Jetty, Dermaga CIP, Dermaga HNI/PMK, Dermaga GPP serta Dermaga Paramarta.

“Ini aneh sekali, tiba-tiba kapal kami yang membawa material batu untuk pembangunan proyek infrastruktur jalan tol Trans Sumatera di Sumsel, tidak boleh bersandar. Padahal, sebelumnya tidak ada masalah,” ujar Tikno Seorang Pengurus Kapal dan Pemilik Pelabuhan kepada media, Sabtu (9/11)

Tikno, sekaligus mewakili teman-temannya pengusaha kapal dan pelabuhan lainnya yang mengalami nasib serupa. Pelarangan ini sejak seminggu lalu.

Akibatnya, banyak pengusaha kapal tongkang dan Pelabuhan yang mengalami Kerugian akibat tidak bisa beraktifitas. Padahal kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan mensupport Proyek Nasional program Pak Jokowi.

Baca Juga:  Banjir di Bandung Meluas, Sejumlah Kecamatan Tergenang

Menurut Tikno, jawaban yang disampaikan Kepala kantor KSOP Palembang H. Irwan SH sangat normatif, yang beralasan karena kapal -kapal tersebut belum menyelesaikan proses perizinan pemenuhan komitmen pengoperasian terminal khusus dari Dirjen Perhubungan Laut.

“Ini sama saja pihak KSOP selaku perwakilan daerah tidak dapat memfasilitasi Pengusaha Lokal,” imbuhnya.

Persoalan ini menjadi pertanyaan hampir semua pemilik kapal, mengingat selama ini mereka cukup menyertakan resi bukti pengurusan izin dimaksud, pendapatan daerah, kapal dibolehkan bersandar dan melakukan bongkar muat.

Kesepakatan itu ditempuh, karena menunggu proses perizinan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sedangkan proses di Kemenhub tidak boleh memakai resi atau tanda terima.

“Kami sudah hampir 2 tahun mengurus izin. Yang mana roadmapnya tidak jelas. Dan, biayanya juga buta/tidak jelas. Belum lagi urusan dengan pemerintah daerah. Saya bisa jelaskan semua dengan detil,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal Polri ke Para Juniornya

“Kalau harus menunggu perizinan komplit baru bisa operasional, tidak akan ada orang investasi di Indonesia. Proses izin saja bisa bertahun-tahun, padahal seluruh persyaratan sudah dipenuhi,” ungkap Tikno dan perwakilan pengusaha.

Dua surat permohonan dari PT. Waskita Beton Precast perihal Permohonan Izin Bongkar Muat Material yang ditanda tangani Pj Manager Plant Gasing, Ngasri Yaumi Wijayanto pun dicuekin.

Demikian pula surat senada perihal Izin Sandar dan Bongkar Muat dari pejabat Proyek Jalan Tol KAPB Paket II Seksi , Sugeng Dwi S (Site Procurement Logistic& Equipment Manager) tak digubris H. Irwan SH.

Hal seperti ini, tentu membuat ekonomi biaya tinggi. Sedangkan Presiden Jokowi sedang gencarnya menurunkan biaya ekonomi. Suatu hal yang sangat bertentangan.

“Sampai pihak Waskita membuat surat permohonan izin sandar tersebut karena tahu bahwa dermaga yang dipilih perizinannya belum lengkap, belum komplit karena prosesnya bertele-tele, tapi tetap tidak difasilitasi. Waskita sampai marah-marah loh,” terang Tikno pula.

Baca Juga:  Waspada Propaganda Khilafah dengan Metamorfosis Radikalisme Konvensional Demi Menjangkau Generasi Muda 

Yang perlu dipikirkan juga, lanjut dia, bukan hanya pengusaha yang sulit, tetapi para sopir truk yang mengangkut batu ke lokasi proyek.

Lalu, para operator alat, buruh tambat kapal, buruh PBM, nahkoda hingga kru kapal lainnya. Belum lagi para pekerja proyeknya. Banyak sekali dampaknya.

Lucunya lagi, lanjut Tikno, ketika beberapa perusahaan tidak mendapat izin, ada perusahaan yang mendapatkan kebebasan bersandar di dermaga yaitu KAP (PT. Karya Ardi Prestasi).

“Ada apa ini dengan PT KAP kok mendapat keistimewaan sendiri? Anda bisa kira-kira sendirilah, ada udang di balik batu yang pasti,” ucap Tikno.

Kabarnya, PT KAP mendapat keleluasaan karena mendapat beking dari orang kuat di Jakarta. Hari gini masih ada beking-bekingan?

Guna mengkonfirmasi berbagai hal tadi, penulis mencoba menghubungi telepon seluler H.Irwan SH selaku Kepala Kantor KSOP Palembang . Namun telepon dan pesan Whatshapp tidak direspon yang bersangkutan.