BPKP Dorong Pimpinan APIP Profesional Nahkodai Pencegahan Korupsi

JAKARTA, Indotimes.co,id – Badan Pembangunan (BPKP) konsisten untuk terus meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pimpinan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), utamanya dalam pencegahan korupsi, peringatan dini atau early warning system, serta mengawal keuangan dan pembangunan di lingkungan kementerian, maupun pemerintah daerah.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, peningkatan kapabilitas dan kompetensi itu dilakukan BPKP melalui penyelenggaraan sertifikasi, bernama Certification of Government Chief Executive atau CGCAE.

Menurutnya, hal itu bukan tanpa alasan pasalnya, APIP merupakan instrumen dari pemerintah yang menjadi filter utama dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan sebelum diperiksa oleh auditor eksternal. Melalui proses seleksi terbuka (open bidding), masih ada kemungkinkan terpilihnya pimpinan APIP yang tidak memiliki latar belakang dan kompetensi pengawasan, hal inilah yang akan mempengaruhi kinerja APIP.

“Peran dan tanggung jawab pimpinan APIP yang besar itu harus didukung dengan kompetensi yang cukup sehingga peran pengawasan intern menjadi lebih optimal,” katanya.

Baca Juga:  DISBUDPAR Ajak DPRD Kota Tangerang Kunjungi Sejarah Peninggalan Kerajaan

Oleh karena itu kata Ateh, Pimpinan APIP sebagai nahkoda pengawasan intern, harus kompeten dan profesional, utamanya dalam pencegahan korupsi dan pengawalan pembangunan. Salah satu terobosan yang dilakukan BPKP yakni dengan menyelenggarakan dan sertifikasi CGCAE guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan APIP.

“Program sertifikasi CGCAE memiliki tiga manfaat sekaligus. Pertama, membantu para pimpinan APIP yang sudah menduduki jabatan untuk mengembangkan kompetensi dan mengikuti ujian sertifikasi CGCAE. Kedua, sertifikasi CGCAE ini dapat diikuti oleh para pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan APIP. Ketiga, sertifikasi CGCAE dapat membantu para pimpinan kementerian/Lembaga/pemda dalam memilih calon pimpinan APIP,” imbuhnya.

Ateh menerangkan, melalui sertifikasi ini, nantinya APIP dapat benar-benar berfungsi optimal. Berfungsi sebagai dan berfungsi sebagai pengawas. Dan yang tak kalah pentingnya kata dia, APIP dapat menjadi instrumen dalam perumusan pimpinan, mulai tingkat pemerintah pusat maupun pemda. “Besok, (1/12) langsung akan dimulai sertifikasi CGCAE angkatan pertama, dan secara bertahap kelas berikutnya akan segera dibuka”, ungkapnya.

Baca Juga:  Kementerian Koperasi dan UKM Bersinergi Dengan BPKP, Pastikan Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro Tepat Sasaran

Dukungan untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada Pimpinan APIP datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (). Sebab BPK merasa terbantu jika para APIP telah berkualifikasi profesional. “Jika pengawasan oleh APIP dan sistem pengendalian intern pemerintah sudah berjalan dengan baik, maka pemeriksaan oleh auditor eksternal akan lebih efisien,” tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati mengatakan, apa yang dilakukan BPKP sejalan dengan tujuan akuntabilitas keuangan negara.  “Optimalisasi fungsi pencegahan dan peringatan dini atas penyalahgunaan anggaran merupakan salah satu terobosan penting menuju akuntabilitas keuangan negara,” ungkapnya.

Senada dengannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono menyambut baik program sertifikasi ini. “Sebagai salah satu Kementerian yang mengelolaan anggaran pembangunan terbesar, Kementerian PUPR tentunya perlu di dukung oleh pimpinan APIP yang profesional, agar pengelolaan keuangan dan pembangunan terjaga akuntabilitasnya”, pungkasnya.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Gandeng OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Koperasi

Seperti diketahui, sertifikat CGCAE dapat diperoleh setelah mengikuti pembelajaran materi pelatihan dan lulus ujian kompetensi. Pembelajaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu yaitu prerequisite melalui pembelajaran daring (MOOC) dan dilanjutkan dengan tahap tatap muka. Materi yang diberikan dalam diklat sertifikasi CGCAE diantaranya, TKMRPI (Tata Kelola, Risiko dan Pengendalian Intern) lazim disebut juga dengan GRC (Governance, Risk and Control). Materi ini merupakan kompetensi wajib bagi auditor intern profesional.