BPKP Hadirkan Laboratorium Mini Untuk Pegawai Swab Antigen

Jakarta, Indotimes.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghadirkan layanan swab antigen beserta dengan laboratorium mini di lingkungan BPKP. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, sebagai ujung tombak akuntabilitas keuangan negara, para auditor BPKP dituntut prima dalam mengawal program pemerintah, apalagi jika mengharuskan mereka terjun ke lapangan di tengah situasi seperti sekarang. Sehingga menjamin auditor tidak menjadi sumber penularan bagi unit kerja atau masyarakat yang akan di datanginya.

“Auditor dan pegawai BPKP harus melalukan swab antigen sebelum dan sesudah menjalankan tugas negara”, katanya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan melalui tes usap antigen tidak hanya berlaku bagi para auditor dan pegawai. Akan tetapi, Standard Operating Procedure (SOP) nya berlaku juga terhadap tamu pimpinan misalnya, terkait orang yang hendak bertemu Kepala BPKP dan para Deputi. Meskipun sudah swab, saat pertemuan, yang bersangkutan tetap harus mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga:  BKKBN Luncurkan Countainer Office Genre

’’Siapa pun yang ingin bertemu, menghadap pimpinan, jika tidak membawa hasil swab yang masih berlaku, kami akan lakukan swab di kantor BPKP,’’ terangnya.
Sedangkan untuk tamu yang lain, disarankan agar diterima di ruang tamu khusus yang disediakan di Lantai 1 Kantor Pusat BPKP. Selain itu, pesan antar makanan juga dibatasi untuk menjaga interaksi pegawai dengan pihak luar yang rentan terhadap penularan Covid-19.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tes usap antigen ini akan beroperasi selama 4 kali dalam satu minggu yakni, Senin, Rabu, Jumat pada pukul 08.00 hingga 20.00 sedangkan di hari Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Prosedur tes usap antigen diprioritaskan bagi empat kelompok pegawai, yang pertama adalah pegawai yang dinas dari dan ke luar kota, dengan syarat menunjukan Surat Tugas. Kemudian, pegawai ataupun keluarga pegawai yang teridentifikasi kontak erat dengan pegawai BPKP yang terdeteksi positif Covid-19. Prioritas berikutnya, tamu pimpinan yang tidak membawa surat hasil swab yang masih berlaku, dan yang terakhir, bagi pegawai yang merasakan gejala Covid-19, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari poliklinik BPKP.

Baca Juga:  Ke Sumatera Barat, Ibu Iriana Tinjau Pelaksanaan IVA Test dan Pelatihan Akbar Guru PAUD

“Dengan adanya tes usap ini, auditor dan pegawai yang selesai bertugas, telah terjamin kesehatannya, sebelum kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari, hingga hari ini mencapai rata-rata diatas 3.000, untuk itu perlindungan pegawai terhadap Covid-19 tetap harus menjadi prioritas.