JAKARTA, Indotimes.co.id – Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan pada, Senin (5/12/2016).
“Praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian di Jakarta, Senin.
Menurut Aldwin, alasan pengajuan praperadilan karena penetapan dan proses penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu tak sesuai aturan bukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyebar rekaman video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/11/2016). Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.
Buni sempat mengungkapkan kekecewaan atas penetapannya sebagai tersangka lewat penasihat hukum. Namun, ia tetap berharap mendapat keadilan dalam perkara ini. (Ram)