SERANG, Indotimes.co.id – Tahun ini, Pemerintah melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442H/2021M. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan Pemerintah Provinsi Banten siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat ini. Larangan mudik bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Bentuk kegiatan operasional di Pos Titik Sekat Mudik Idul Fitri 1442H/2021M ini nantinya berupa penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, penjagaan dan pengaturan, hingga penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal
Titik Sekat Mudik Lebaran Idul Fitri 1442H/2021M aktif mulai tanggal 6 – 17 Meri 2021.
Berikut Titik Sekat Mudik Lebaran 2021 di Provinsi Banten:
- Jalan Tol Tangerang – Merak di PintuTol Cikupa dan Pintu Tol Merak.
- Kabupaten Tangerang di Gerbang Perumahan Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, dan Solear.
- Kabupaten Serang di Jl Raya Jakarta Simpang Asem Cikande dan Pelabuhan Bojonegara .
Kota Serang di Jl Jenderal Sudirman, Simpang Pusri. - Kabupaten Pandeglang di kawasan Gayam.
- Kota Cilegon di Gerem dan Gerbang Pelabuhan Merak.
- Kabupaten Lebak di jalur perbatasan Jasinga Kabupaten Bogor dan Cilograng Kabupaten Sukabumi. (msa)