TANGERANG, Indotimes.co.id – Keputusan pemberhentian Direktur PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Suyanto secara sewenang-wenang oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, terus menyisakan persoalan.
Pasalnya, isi rekomendasi Dewan Pengawas yang digunakan sebagai pertimbangan dalam Surat Keputusan pemberhentian Direktur PDAM diduga tidak mendasar atau alasan yang “mengada-ada”.
“Terbukti saat ada wartawan mengkonfirmasi mengenai isi rekomendasi kepada salah seorang Dewan Pengawas yaitu Doddy Effendy, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dan beralasan lupa. Ini mencerminkan Dewan Pengawas tidak mengerti tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA ESDA) Abdul Choir Rachman dalam keterangannya di Tangerang, Kamis (29/12/2016).
Untuk itu, dia mendesak agar Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang periode 2016-2019 terdiri dari Tatang Sutisna, Sugiharto dan Doddy Effendy segera diberhentikan. “Segera bubarkan dan berhentikan Dewan Pengawas PDAM yang ada, ganti dengan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan Tatang Sutisna selaku Asisten Daerah (Asda) III yang membidangi administrasi umum dan urusan rumah tangga karena tidak pas ditempatkan sebagai Dewan Pengawas PDAM.
“Karena sebenarnya di bawah koordinasi Asda II bidang perekonomian dan pembangunan. Pantas saja jika jajaran Dewan Pengawas tidak memahami tupoksinya,” kata Abdul Choir Rachman.
Menurut dia, tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas PDAM sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang Nomor 50 Tahun 2014.
“Jangan sampai Dewan Pengawas tidak pernah datang ke Sekretariat Dewan Pengawas di gedung PDAM, seperti yang terjadi saat Direktur PDAM dijabat Suyanto. Baru datang (Dewan Pengawas) setelah Direktur PDAM dicopot. Lantas apa yang dikerjakan Dewan Pengawas selama ini? Jelas tidak ada,” ujar advokat ini.
Padahal, kata dia, dalam Permendagri No 2 Tahun 2007 Pasal 23 menyebutkan Dewan Pengawas harus melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM.
Selain itu, Dewan Pengawas juga memberikan pertimbangan terkait program kerja yang diajukan oleh Direksi, menerima, memeriksa dan atau menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
“Apakah tugas ini sudah dilaksanakan? Pastinya “jauh api dari panggang”. Buktinya RKAP tahun 2016 terkatung-katung tidak diteken Walikota, Dewan Pengawas tidak melakukan apa-apa dan diam saja. Dan kabarnya baru diteken setelah Suyanto diberhentikan. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan evaluasi terhadap kinerja Dewan Pengawas maka tidak ada pencapaian apapun. Bahkan mengecewakan dan kepentingan publik cenderung diabaikan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana mestinya. “Bisa saja mereka (Dewan Pengawas) tidak hanya diberhentikan, tapi digugat oleh publik karena mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Ram)