JAKARTA, Indotimes.co.id – Desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas revisi UU KPK semakin kencang didengungkan. Bahkan cenderung dipaksakan. Kalau begitu maka keluarnya Perppu bukan lagi karena adanya kegentingan yang memaksa seperti disyaratkan oleh konstitusi. Melainkan kegentingan yang dipaksakan. Ini sudah lain maknanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, MH, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Pihaknya mempertanyakan terkait, banyak pihak yang ingin memaksa presiden untuk segera mengeluarkan perppu KPK.
“Ada apa ini sebenarnya, kok getol sekali memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Seolah-olah jika tidak dikeluarkan Perppu maka negara bisa tenggelam,” katanya.
Padahal menurutnya, dalam aturan ketatanegaraan, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini, yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika benar mau tertib hukum, maka silahkan tempuh jalur konstitusional tersebut,” ujarnya.
Ia menuding pemaksaan terhadap keluarnya perppu, karena tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
“Artinya norma dalam revisi UU KPK tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi,” tambah Sulthan.
Dengan demikian, menurutnya, polemik seputar revisi UU KPK cepat selesai dan masyarakat luas tidak terombang-ambing oleh propaganda tertentu.