DPN Peradi Desak SK MA Segera Dihentikan
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan sambutan dalam pelantikan Pengurus DPC Peradi Tangerang periode 2016-2021 di bawah kepemimpinan I Enny Sri Handajani di Padang Golf Modern, Sabtu (29/10/2016).

TANGERANG, Indotimes.co.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi Tangerang periode 2016-2021 di bawah kepemimpinan I Enny Sri Handajani.

Fauzie Yusuf Hasibuan menegaskan, Peradi memiliki kewenangan tugas negara di luar dan dalam pengadilan sesuai amanah konstitusi. “Tidak hanya sebuah komunitas para advokat, kita juga memberikan pencerahan dan pelayanan hukum bagi masyarakat,” kata Fauzie Yusuf Hasibuan dalam sambutan pelantikan pengurus DPC Peradi Tangerang di Padang Golf Modern, Tangerang (Sabtu (29/10/2016).

Menurut Fauzie, Peradi sebagai penerima amanah konstitusi penegakan hukum dan sekaligus merupakan satu-satunya organisasi advokat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Namun munculnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Mengambil Sumpah Advokat dari Organisasi Manapun pada 25 September 2015, telah menghancurkan sistem pengangkatan advokat dan menurunnya kualitas profesi advokat. “SK MA ini menghancurkan sistem dan harus segera dihentikan,” ujar Fauzie dalam acara pelantikan bertema “Konsolidasi Anggota DPC Peradi Tangerang Dalam Mengawal Penegakan Hukum bagi Masyarakat”.

Baca Juga:  Presiden Jokowi di NTT: Tidak Perlu Khawatir Kekurangan Listrik Lagi

Untuk itu, kata dia, judicial review atau uji materi atas Surat Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah diajukan sejumlah advokat baru-baru ini merupakan langkah tepat. “Ini langkah terakhir. Sebab kewenangan ini merupakan sistem yang telah memporak-porandakan (sistem rekrutmen advokat -red),” katanya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPC Peradi Tangerang I Enny Sri Handajani menekankan pentingnya soliditas pengurus Peradi dalam mengawal penegakan hukum di Tanah Air. “Kita siap mengawal penegakan hukum dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” katanya. (Mhd)