JAKARTA, Indotimes.co.id – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya telah resmi menahan aktivis Hatta Taliwang di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2016.
“Pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Menurut dia, penahanan tersebut merupakan pilihan bagi penyidik karena memandang bahwa tersangka bisa melarikan diri.
“(Tersangka), bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Martinus Sitompul juga mengatakan, penilaian tersebut tentu sangat subjektif berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik.
“Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini memandang perlu untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam masa-masa penahanan tersebut lebih mudah dilakukan upaya pemeriksaan-pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan,” ucap Martinus.
Sebelumnya, Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis (8/12) dini hari pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat dalam kaitannya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Martinus menambahkan, penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat (2/12) dini hari terkait dugaan makar.
“Yang bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya kesempatan memeriksa 1×24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak,” ujarnya.
Terkait barang bukti, Martinus mengatakan telah disita handphone, buku, dan dokumen dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, Polri juga telah melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari.
Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.
Namum Polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.
Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. (dil)