JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari developer dan notaris bermasalah terkait penyelesaian sertiikat. Hal ini disampaikan Erick usai berdiskusi dengan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1).
“Hari ini, saya bersama Direktur Utama BTN, kami ingin menyampaikan langkah-langkah strategis yang sedang kami susun, untuk melindungi masyarakat, khususnya debitur KPR BTN, dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan developer dan notaris dalam penyelesaian sertipikat debitur,” ujar Erick.
Erick menyampaikan, saat ini di BTN terdapat sekitar 4.962 developer yang belum menyelesaikan Sertipikat. Dari jumlah ini, jika ditelaah lebih dalam, ada sekitar 38 ribu debitur atau masyarakat yang dirugikan.
Dalam porses kredit, sambung Erick, BTN memberikan toleransi waktu selama 12 bulan kepada developer dan notaris untuk menyelesaikan pemecahan sertipikat dan proses balik nama atas nama debitur.
Namun, lanjut Erick, developer-developer tersebut tidak memenuhi kewajibannya.Erick menyampaikan, terdapat beberapa kasus di mana sertipikat malah disalahgunakan oleh
developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan digadaikan ke pihak lain.
Kementerian BUMN dan BTN, Erick tegaskan, tidak akan tinggal diam. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas developer dan notaris bermasalah serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan dipenuhi secara adil. Saya sudah tugaskan BTN untuk benar-benar memperhatikan permasalahan ini, dan membentuk Satuan Tugas khusus untuk penanganan developer dan notaris bermasalah,” sambung Erick.
Erick menekankan, tujuh strategi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, Pengelompokan Kasus (Profiling) dengan melakukan analisis mendalam mengenai Sertipikat-Sertipikat bermasalah yang berdasarkan kelompok developernya, yang diantaranya pengembang yang masih aktif dan dapat diajak berkomunikasi, pengembang yang sudah kabur, atau bahkan Sertipikat yang telah dijual secara ilegal di bawah tangan.
“Ini untuk menentukan jenis tindakan yang akan diambil,” lanjut Erick.
Strategi kedua dengan melakukan pengawasan ketat terhadap developer dan notaris yang terlibat dalam proses ini.Erick mendorong seluruh pihak yang terindikasi melanggar akan diawasi dan didorong untuk menyelesaikan permasalahan sertipikat.
Poin ketiga, Erick meminta BTN memperketat evaluasi internal terhadap mitra dan calon mitra
developer dan notaris. Developer dan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimasukkan
ke dalam daftar hitam untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Poin keempat ialah Segmentasi Developer yang dibagi berdasarkan tingkat kredibilitas dan kualitasnya. Dalam hal ini, BTN melakukan Segmentasi Developer, seperti Platinum, Gold, Silver & Bronze.
“Strategi (poin) kelima adalah pendampingan langsung dan komunikasi aktif dengan debitur,” ucap Erick.
Erick menilai, debitur harus merasa aman dan memahami BTN dalam memperhatikan dan berupaya maksimal membantu penyelesaian Sertipikat. Karenanya Erick meminta, BTN memastikan para debitur mendapat pendampingan untuk membantu penyelesaian Sertipikat.
Poin keenam, melalui kerja sama dengan
pemangku kepentingan terkait.”Pada 2022, BTN telah melakukan MoU dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian Sertipikat. Tahun ini, kami berencana mengusulkan penguatan dan langkah-langkah baru dalam MoU tersebut,” ujar pria kelahiran Jakarta tersebut.
Terakhir, Erick menyampaikan, Kementerian BUMN dan BTN menempuh jalur hukum jika diperlukan. Erick memastikan, akan membawa ke proses hukum sebagai tindakan tegas terhadap developer dan notaris yang terbukti melanggar hukum untuk memberikan efek jera.
“Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat dan akuntabel untuk masa depan. Kami ingin memastikan semua masyarakat yang bermimpi memiliki rumah dapat melakukannya tanpa rasa khawatir akan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,” tandas Erick.
Pernyataan Menteri BUMN ini, sebagai penegas banyak nasabah KPR yang menjadi korban dari ulah developer dan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.
Seperti yang dialami warga penghuni Green Lake Cibubur, yang melyangaj gugugat ke PN Bekasi, karena keabsahan lahan dan rumah mereka bermasalah.
Gugatan dilayangkan salah seorang warga penghuni Green Lake Cibubur, Hermi Ria Harmonis kepada BTN, dalam hal ini BTN Cabang Cibubur, juga pihak tergugat lainnya yaitu Sanadi selaku developer, notaris Bambang Suprianto, serta pemilik lahan Ardian Oktorina.
Hermi menggugat BTN cabang Cibubur yang dinilai lalai, karena tidak meneliti keabsahan surat lahan mereka dari Devoloperbdan notaris, sehingga dia melunasi KPR mereka sertifikatnya tidak keluar, karena bermasalah.
Mereka menyayangkan kenapa pihak BTN bisa mangabulkan KPR mereka, padalah status keabsahan lahan dan yang lainnya belum jelas. Karena bisa saja lahan dari rumah mereka di Green Lake Cibubur masih berstatus sengketa.
Mereka juga menilai sebagai bank penyedia kredit, BTN Cabang Cibubur seharusnya terlebih dulu memastikan semua dokumen tak bermasalah secara hukum sebelum memberikan kredit ke nasabahnya.