JAKARTA, Indotimes.co.id – Kalangan DPR RI mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) memeriksa Menteri dan pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengeluarkan surat perintah kepada jajaran pegawainya untuk mengikuti kegiatan partai politik (parpol) bertema Aksi Kebangsaan Indonesia.
“Kami minta BKN, Ombudsman dan Kemenpan-RB mengklarifikasi dan memeriksa. Jika terbukti menyalahi aturan harus diberi sanksi tegas,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dia menegaskan, seharusnya PNS atau ASN bersikap netral, tidak terlibat politik praktis. Untuk itu, Almuzzammil mengajak semua ASN untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pimpinannya pada era reformasi ini.
“Jika ada kebijakan pimpinan yang melanggar prinsip ASN dan cenderung memobilisasi ke politik praktis maka segera laporkan. Di era reformasi ini, ASN dituntut kritis,” kata Muzzammil.
Seperti diketahui, sebelum berlangsungnya kegiatan Aksi Kebangsaan Indonesia atau yang kerap disebut Parade Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat menerima banyak informasi terkait adanya Surat Edaran (SE) oleh beberapa kementerian untuk memobilisasi para ASN di bawahnya, ikut dalam parade tersebut.
Antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui surat bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016, menginstruksikan untuk mengirimkan minimal 10 orang ASN bersama keluarganya untuk ikut Aksi 4 Desember tersebut. Bahkan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berada dalam panggung aksi yang digelar berbarengan degan acara Car Free Day (CFD), Minggu (4/12/2016).
Kemudian, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pun melalui surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir di acara tersebut
Mirip Orba
Terkait mobilisasi PNS itu, Almuzzammil Yusuf menilai kebijakan tersebut mirip dengan yang terjadi di era Orde Baru (Orba). Dia mengatakan, pihaknya mendapat salinan elektronik surat dari beberapa Kementerian.
“Semua PNS dimobilisasi untuk mendukung kegiatan politik partai pendukung Pemerintah. Jika dugaan itu benar maka kita jadi teringat era Orde Baru,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kebijakan tersebut yang berbarengan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 4 Desember 2016. Sesuai dengan Pergub No 12.2016 tentang HBKB salah satu pasal tertulis HBKB atau Car Free Day tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan parpol, SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (dil)