Serang, indotimes.co.id-  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani melaporkan media pemberitaan online detik.com ke Dewan Pers. Hal itu dilakukan lantaran media online tersebut pada rubrik DetikX dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.

Dijelaskan Andi Syafrani, dirinya selaku kuasa hukum akan melaporkan dua perkara berita yang ditayangkan dalam media online detik.com pada rubrik DetikX atau detik investigasi.

“Ada dua berita pada rubrik DetikX Investigasi yang kami laporkan yaitu yang berjudul Asal Cair Demi Gubernur Wahidin dan Ponpes Hantu Penerima Hibah,” Kata Andi Syafrani kepada wartawan.

Andi menjelaskan bahwa laporan investigasi detik tentang dana hibah pondok pesantren Provinsi Banten dianggap telah merugikan kliennya.

“Baik dari aspek judul maupun konten berita sangat terlihat upaya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta  dan sangat merugikan klien kami,” ujar Andi.

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Milenial di Dunia Pertanian, Wamentan Sudaryono Gandeng Raffi Ahmad

Lebih jauh lagi Andi mengungkapkan bahwa judul berita investigasi “Asal Cair Demi Gubernur Wahidin” justru tidak menggambarkan isi investigasi detik yang tidak berhasil membuktikan keterlibatan Wahidin Halim dalam isu korupsi dana hibah pesantren.

“Investigasi tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya, bahwa klien kami mendapatkan tuduhan fitnah yang tidak benar,” ujar Andi.

Menanggapi statemen pengacara Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irfan Santoso yang menyebutkan bahwa pencairan dana hibah pesantren yang dipaksakan demi keinginan Gubernur, dengan tegas telah dibantah oleh Wahidin Halim.

“Perintah Gubernur telah jelas dan tegas sesuai dengan Pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Biro diminta untuk melaksanakan isi pergub sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu perintah untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan di setiap rapat koordinasi pimpinan eselon 2 yang setiap minggu rutin dilakukan di Pemerintahan Provinsi Banten, bukan perintah perseorangan, sebagaimana yang diklaim oleh pengacara mantan Kabiro Kesra,” tegas Andi.

Baca Juga:  Semakin Baik, Penangan Covid-19 Provinsi Banten

Selanjutnya menurut Andi, hasil investigasi tim detikX yang menyebutkan bahwa terdapat puluhan Pesantren fiktif di Kecamatan Padarincang dan Pabuaran, Kabupaten Serang juga terlihat spekulatif dan hanya berdasarkan berita hoax yang didapat dari hanya satu narasumber, yaitu Uday Suhada. Tim investigator detik tidak meneliti lebih jauh kebenaran informasi narasumber tersebut, untuk kemudian memframing hoax menjadi sebuah laporan investigasi. Padahal setelah dilakukan investigasi ulang dilapangan pesantren-pesantren yang disebutkan fiktif tersebut, ada wujudnya, serta kegiatan pesantren berjalan seperti layaknya sebuah pesantren.

“Jelas ini investigasi yang sembrono dan serampangan serta menyalahi kode etik jurnalistik. Laporan investigasi ini sekaligus telah menyinggung perasaan ulama-ulama pemilik pesantren di wilayah tersebut,” tegas Andi

Yang terlihat fatal menurut Andi adalah laporan investigasi kedua, yang menyebutkan salah satu pesantren di wilayah Cipocok, yaitu pesantren Mambaul Ulum sebagai pesantren hantu, karena digambarkan hanya menemukan kuburan kosong. Faktanya Pesantren tersebut ada wujudnya, lengkap izin operasionalnya, dan aktifitas pesantren berjalan secara normal. 

Baca Juga:  SBY: Info Intelejen Harus Akurat, Jangan Curigai Pertemuan Politik Non Kekuasaan

“Hal ini jelas merugikan citra pesantren tersebut dimata masyarakat,” lanjut Andi.

Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dan suasana kebatinan para ulama di wilayah tersebut yang terganggu oleh pemberitaan hoax yang terkesan diback up oleh media sekelas detik, sekaligus menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, maka kliennya berikhtiar melaporkan media detik.com atau detik investigasi, serta narasumber penyebar hoax dalam investigasi tersebut kepada pihak yang berwajib. (msa)