Gubernur Banten Dorong Percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang

Serang, indotimes.co.id- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai Wakil Pemerintah Pusat mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran. Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang (Jum’at, 28/5/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Al Muktabar diikuti oleh rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi Brigjen Pol Yudhiawan.  Rombongan Pemkab Serang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, sedangkan rombongan Pemkot Serang dipimpin Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin. Rapat rekonsiliasi tersebut dihadiri juga OPD terkait di Lingkungan Pemprov Banten.

“Rekonsiliasi aset harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Serang,” tegas Sekda Al Muktabar.

Baca Juga:  Tanggapan Jokowi Soal Isu Pergantian Ketua DPR

“Penyerahan aset untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan. Menurutnya, Undang-Undang Pemekaran Kota Serang sejak tahun 2007. Sementara untuk penyerahan aset paling tidak lima (5) tahun. 

“Intinya kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan?” ungkapnya.

“Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun,” tegas Yudhiawan.

Setelah melalui pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di wilayah Kota Serang. 

Sebagai informasi, rekonsiliasi aset dilakukan untuk optimalisasi pelayanan masyarakat serta penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rekonsiliasi aset daerah pemekaran juga menjadi langkah awal untuk administrasi dan pengelolaan aset daerah pemekaran. (msa)