SERANG, Indotimes.co.id– Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak  tanggal 4 s/d 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tokoh Agama Sangat Strategis Sandingkan Nilai Agama & Nasionalisme untuk Lawan Paham Radikal Intoleran

Kemudian, Bupati/Walikota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.

Gubernur juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur juga meminta Bupati/Walikota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan
Imigrasi).

Khusus untuk masyarakat yang Mudik, dalam instruksi tersebut dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Dari Negeri Para Petapa Ritual Seba Baduy Datangi Ibu Gede Iti Octavia

Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong
Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.

Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur menginstruksikan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri 2024, Ratu Zakiyah Bersholawat Bersama Ikatan Pemuda Jawilan

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk  mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19. (msa)