Serang, indotimes.co.id- Pengacara Gubernur Banten Agus Setiawan mengatakan Gubernur Wahidin Halim (WH) sangat mencintai kyai. Menurutnya, Gubernur tidak mungkin korupsi, bahkan ikut melaporkan dugaan pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren oleh oknum.
“Gubernur sangat mencintai kyai, tidak mungkin Gubernur mengkorupsi dana pesantren. Justru Gubernur yang melaporkan atas dugaan pemotongan dana pesantren oleh oknum,” Ujar Agus Setiawan pada diskusi publik di House Of Salbai Jl Saleh Baimin No. 33, Kota Serang (Rabu, 26/5/2021).
Dikatakan, ketika pegiat Anti Korupsi Uday Suhada menggaungkan semangat anti korupsi di Banten, Gubernur juga memerintahkan kepadanya selaku pengacara Gubernur.
“Dan begitu Uday Suhada meminta tegakkan hukum setegak-tegaknya, yang diperintahkan ke saya, penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan dalam penyelidikan terutama terkait dokumentasi pemberkasan dan lain sebagainya,” ujar Agus.
Dijelaskan, Program Hibah Pondok Pesantren merupakan penjabaran visi dan misi yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.
“Hibah diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kyai, tetapi ada amanat RPJMD. Sesuatu niat baik tidak mungkin untuk disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari,” ujar Agus.
Dijelaskannya, tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan dana hibah khsususnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta hal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Bahwa NPHD itu adalah dinas atau OPD bukan Sekda (sekretaris daerah). Bahwa Ketua TAPD itu Sekda, dari rekomendasi dibuat oleh Kepala Biro dan perangkat OPD kemudian disajikan kepada forum TAPD yang kemudian sebagai alat pertimbangan Gubernur,” ujar Agus.
“Jadi sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro Kesra, setelah itu Biro Kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat di TAPD. Lalu TAPD kemudian menyampaikan kepada Gubernur. Di situlah baru Gubernur menilai apakah sudah lengkap semuanya,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Agus menjelaskan letak benturan persoalan pada kasus hibah ponpes di Pemprov Banten.
“Bahwa ayo kita lihat dulu prosesnya dan jangan halu, karena Gubernur perintahnya jelas. Sebetulnya gampang saja itu OPD, Peraturan Gubernur kemudian diambil peraturan teknisnya dan OPD bersifat wajib membentuk tim evaluasi dan monitoring, maka selamat itu ASN dari pelanggaran penyelenggaraan,” ujarnya.
“Saya ingin menyampaikan para kyai dan khalayak, bahwa komitmen pemberantasan korupsi seorang Gubernur Banten Wahidin Halim itu sangat luar biasa kuat, dia ingin menciptakan suatu pemerintahan yang bersih, hubungan beliau dengan KPK juga sangat luar biasa banyak bantuan-bantuan teknis yang dimintakan khusus oleh Gubernur,” tambahnya. (msa)