Serang, indotimes.co.id- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini disampaikan Gubernur dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPK RI Perwakilan Banten, secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Rabu (23/6/2021).
Gubernur mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi sudah seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif.
“Oleh karena itu tidak ada alasan buat saya sebagai Gubernur Banten untuk tidak mendukung penguatan zona integritas yang dicanangkan oleh BPK Perwakilan Banten karena ini merupakan ikhtiar dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat Banten,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengatakan bahwa seluruh jajaran di Provinsi Banten telah menandatangani pakta integritas yang merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat.
“Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Banten, BPKP, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda dan seluruh perangkat daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang saya yakin semua memiliki tujuan dan semangat yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan bersih,” kata Gubernur.
Gubernur juga mengatakan, Pemprov Banten telah menciptakan sistem yang baik dalam tata kelola pemerintahan. Namun sayangnya masih ada saja oknum yang lebih mementingkan ego pribadi demi mendapatkan keuntungan.
“Sistem yang kita bangun harus dibarengi moralitas dan mindset untuk berubah. Tanpa itu saya kira opini WTP dari BPK tidak akan bermanfaat untuk apapun,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya Gubernur mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen melawan korupsi dan praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-undang yang dapat merugikan masyarakat.
“Saya dukung sepenuhnya BPK RI Perwakilan Banten dalam upaya mewujudkan zona integritas, Ayo sama-sama kita lawan korupsi, kita bangun Provinsi Banten,” tutup Gubernur.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan, tugas dan wewenang BPK tidak jauh dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan serta kinerja.
“Tahun ini kami memberikan 9 opini WTP yang merupakan capaian positif, meskipun masih ada catatan atau indikasi kerugian yang timbul dari pengelolaan keuangan tersebut yang harus segera ditindak lanjuti,” katanya.
Namun begitu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 temuan sudah berkurang.
“Kami ingin selalu meningkatkan kualitas lembaga ini sehingga bisa bermanfaat. Kita sedang berupaya memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” katanya.
Untuk memasuki zona integritas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, ditetapkan ada enam (6) poin yang harus. Yakni : Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Kualitas Pelayanan. (msa)