SERANG, Indotimes.co.id– Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengajak semua pihak untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masyarakat masih permisif terhadap tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap Gubernur saat membuka Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi di Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang (Senin, 3/5/2021).
“Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gubernur.
Dikatakan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada fungsi pencegahan.
“Sejak awal menjabat Gubernur Banten, saya meminta dukungan KPK. Kita laksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dengan Simral (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) yang pertama di Indonesia. Kini berganti dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Gubernur.
Empat (4) tahun berjalan, lanjutnya, pencegahan korupsi di Provinsi Banten bagus. Hal itu turut dibuktikan dengan mendapatkan WTP empatkali berturut-turut serta capaian nilai pencegahan antikorupsi dari KPK bagus. Pemprov Banten pada tahun 2020 untuk capaian MCP (monitoring center for prevention) Pencegahan Korupsi dari KPK sebesar 91,76.
“Tapi modus korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem, namun masih bisa diakali,” ungkap Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga ungkap beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek (usaha sampingan). Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur korupsi.
“Penyuluhan antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan hanya untuk ASN (Aparatur SIpil Negara). Karena masyarakat permisif. Dengan sama-sama ikhlas dianggap bukan korupsi,” jelasnya.
“Sehingga masyarakat paham, apa itu korupsi,” tambahnya.
Ditegaskan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota saja.
“Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi,” ungkap Gubernur.
“Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Al Muktabar melaporkan, kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.
“Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi,” ungkapnya.
Dikatakan, di Provinsi Banten saat ini ada 98 orang Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti Pendidikan Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat.
Hal senada juga diungkap oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, bahwa dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.
“Amanah Undang Undang ini memberiakan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat,” ungkapnya.
“Sebanyak 89 Perguruan Tinggi Swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi,” pungkas Lili.
Dalam kesempatan itu, Plt. Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat KPK Wawan Wardiana sampaikan materi Menjaga Integritas Mulai Dari Diri. Dengan materi Mengenal Korupsi, Sekilas KPK, Upaya Pencegahan, serta Menjaga Integritas.
Dikatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK bisa melakukan eksekusi. KPK memiliki tiga strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni pendidikan anti Korupsi dengan target individu, pencegahan dengan target sistem, serta langkah penindakan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/kep-98/2021 tentang Pembentukan Forum Penyuluhan Anti Korupsi dengan Ketua Ratu Safitria.
Turut hadir : Ketua DPRD Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta para tamu undangan. (msa)