Hampir 2 Tahun Kasus Pengeroyokan kepada Seorang Ibu Rumah Tangga Mandek di Kejari Jakarta Utara

JAKARTA, Indotimes.co.id – Siska, seorang ibu rumah tangga korban pengeroyokan dua pria di kawasan
Pantai Indah Kapuk (PIK), masih percaya akan penegakan hukum di negeri ini. Karenanya, meski
proses penanganan kasus tindak kekerasan yang menimpa dirinya sudah berjalan satu setengah
tahun lebih dengan lika liku problematikanya, dia masih tetap berharap akan ada keadilan dan penyelesaian dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Setelah hampir dua tahun , kami beberapa kali mendatangi kejaksaan (Kejari Jakarta Utara). Dan sekarang (Senin 6/3), katanya masuk proses penyerahan tersangka atau tahap dua. Namun tadi kami mendapat kabar, kasus ini dikembalikan lagi ke kepolisian (Polsek Penjaringan) dengan alasan jaksa yang sedang cuti. Kami bingung karena sudah lama berkas ini dinyatakan P21 (lengkap) dan sekarang sudah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.” jelas Paul Alexander Oroh dan Rizal, kuasa hukum Siska dari kantor hukum Gapura Tama, kepada wartawan di Jakarta pekan lalu.

Baca Juga:  Pengacara Terdakwa: Dokumen PPATK Bukan Untuk Dibocorkan di Persidangan

Kini setelah hampir dua tahun berlalu, Siska yang sudah dianiaya dan di pukul malah mengeluarkan banyak biaya untuk proses perkara dan sampai sekarang belum ada kejelasan dan keadilan untuk dirinya.

Karenanya Siska berharap Kejari Jakarta Utara, segera menerima tahap dua yaitu penyerahan
tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses hukum terhadap dua
pelaku yakni AT dan F. Begitu juga untuk berkas laporan untuk ketiga atlet Muaythai yang mengaku siap mempertanggungjawabkan