Hari Ini, DPRD Maluku Umumkan Panja Tim Penjaringan Calon PJ Gubernur

AMBON, Indotimes.co.id – Hari ini, DPRD Provinsi Maluku umumkan panitia kerja tim penjaringan Calon Penjabat (PJ) Gubernur Maluku. Pasalnya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno yang akan pada berakhir 31 Desember 2023 mendatang.

Karenanya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tim penjaringan calon PJ Gubernur Maluku.

Untuk itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, pihaknya akan mengumumkan Panitia kerja Tim Penjaringan calon PJ Gubernur Maluku, Kamis (16/11).

“Bersamaan dengan itu, kita Umumkan. Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai ketua, dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris,” kata Watubun kepada wartawan, di kantor DPRD Maluku, Kamis (16/11).

Sementara Tim Panitia kerja Penjaringan calon PJ Gubernur Maluku, perwakilan masing-masing fraksi 1 orang.

Baca Juga:  Gubernur Banten Terima Juknis Dekonsentrasi Kemendagri

”Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait waktu kerja panitia kerja tim penjaringan calon Gubernur, Watubun mengatakan, DPRD telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sambil kita menunggu. Hal ini, karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, 31 Desember 2023 mendatang,” paparnya.

Watubun memastikan, Tim Panitia kerja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan menunggu surat edaran keluar, pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.

“Sebelum kita usulan calon PJ Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan calon Pj Gubernur Maluku,” paparnya pula.

Baca Juga:  Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Karenanya, lanjut Watubun, pihaknya mendahuluinya dengan pembentukan tim Panitia kerja Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku.

Ditambahkan, pembentukan tim panitia kerja penjaringan calon PJ Gubernur Maluku lebih awal agar mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme ini.

“Waktu semakin dekat. Kita usul calon PJ Gubernur itu kan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur,” tandas Watubun.