JAKARTA, Indotimes.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar secara marathon yakni 2 kali seminggu.
Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) sidang tidak lebih dari 5 bulan.
“Kita dibatasi SEMA sidang tidak boleh dari lima bulan, sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus. Kita juga kan gedung ini gedung orang, dan kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya,” kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengawali sidang ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Perdebatan pun terjadi setelah tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menambah waktu persidangan. Alasannya, terdakwa masih memiliki saksi-saksi untuk dihadirkan di persidangan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Saat ini masih ada sekitar 18 saksi yang akan diajukan tim pengacara terdakwa.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.
“Sebelum puasa sudah putus, diusahakan tidak melewati lima bulan. Itu yang sudah dimusyawarahkan majelis,” kata Hakim Dwiarso.
Banyak pertimbangan agar
memutuskan perkara tersebut sebelum bulan puasa. Salah satu terkait sewa gedung persidangan dan kondisi arus lalu lintas yang kerap macet setiap kali sidang digelar.
Penasihat hukum Ahok menyatakan mengikuti semua keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim. (chr)