Jakarta, indotimes.co.id- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai pengganti THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri tahun ini bisa diberikan tanpa melanggar ketentuan dan perundang-undangan (Senin, 17/5/2021).

“Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur  (Gubernur Banten Wahidin Halim), kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Direktur Jenderal Kemendagri M Ardian N), dan Insya Allah pekan ini juga honorarium pengganti THR pegawai Non PNS bisa dicairkan,” jelas Andika.

Pada kesempatan tersebut Andika atas nama Pemprov Banten di bawah Gubernur Banten Wahidin Halim dan dirinya, mengucapkan terima kasih kepada para pegawai Non PNS di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani masyarakat Banten. Andika juga memohon maaf atas keresahan yang sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai  Non PNS mengingat sempat terganjalnya pemberian THR tersebut.

Baca Juga:  Covid-19 Kembali "Hantui" Warga, Ini Kata DPRD Maluku

“Saya dan juga Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai Non PNS di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” ujarnya seraya ucapkan terima kasih kepada Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah memfasilitasi persoalan tersebut.  

Andika mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Wahidin mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai Non PNS di lingkungan Pemprov Banten. THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai Non PNS sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada pegawai Non PNS tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai Non PNS.

Padahal Pemprov Banten sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp49 miliar di APBD Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai Non PNS di lingkungan Pemprov Banten. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan  akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai Non PNS.

Baca Juga:  MPO jadi Ujung Tombak Kemenangan Golkar di Pemilu 2024

Sementara itu Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti mengaku selanjutnya pihaknya akan segera memproses pemberian honrarium pengganti THR kepada pegawai Non PNS Pemprov Banten tersebut.

“Kan sudah clear tadi. Intinya Kemendagri membolehkan pemberian tambahan honor tersebut dan tidak melanggar ketentuan. Ya secepatnya akan kami proses,” katanya. (msa)