DEPOK, Indotimes.co.id – Praktik kejahatan mafia tanah terus merajalela dan sedang ramai menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Praktik ini bahkan sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) .

Masjidah (51), seorang ibu Rumah Tangga di Depok, Jawa Barat, menjadi salah satu korban diduga mafia tanah. Rumah miliknya seluas 57 meter persegi yang telah ditempati sejak 1997 dibalik nama oleh SAA yang mengklaim telah membeli rumah dari MRT selaku mantan suami Masjidah.

Tidak hanya itu, Masjidah dan ketiga anaknya juga mengalami intimidasi. Hal ini diakuinya terjadi sejak 2014 lalu. “Kami diteror hampir setiap hari diminta mengosongkan rumah, saya dan anak-anak ketakutan dan depresi” kata Masjidah yang berstatus single parents ini.

Keadaan ekonomi dan pengetahuan hukum yang minim membuat Masjidah memilih diam selama ini dan tidak melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:  APHA Tegaskan Urgensi Pengakuan Peradilan Adat Dalam Sistem Peradilan di Indonesia

“Saat itu saya hanya fokus menghidupi ketiga anak saya karena selama ini anak-anak tidak mendapatkan nafkah dari bapaknya. Saya juga bingung harus bagaimana,” Kata Masjidah ditemui di Polres Depok, Jumat (24/12/2021).

Mirisnya lagi, Masjidah kini dilaporkan oleh SAA dengan tuduhan memasuki pekarangan rumah tanpa izin yang terjadi pada 30 November 2021. Atas hal itu, Masjidah dipanggil Satreskrim Polres Depok untuk dimintai klarifikasi.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Masjidah, Ivan Salomo Raja M, SH, menerangkan rumah milik Ibu Masjidah di Beji, Depok, Jawa Barat, masih berstatus harta bersama yang belum terselesaikan dengan mantan suaminya sejak perceraian pada 2010 silam.

Pada 2011, MRT secara sepihak dan tanpa diketahui Masjidah menjual rumah ke SAA. Proses tersebut diketahui Masjidah sehingga kemudian mengingatkan kepada SAA untuk membatalkan pembelian tersebut karena masih berstatus harta bersama.

Baca Juga:  Raih Juara ISSOM Seri 5, Avila Bahar Pastikan Gelar Juara Nasional

Ivan melanjutkan, keterangan Ibu Masjidah, bahwa SAA saat itu menolak untuk membatalkan pembelian dan pihak notarisnya berulang kali meminta Ibu Masjidah untuk menandatangi dokumen jual beli. “Klien kami hingga saat ini menolak untuk menjual karena rumah masih ditempati bersama anak-anak,” Ucapnya.

Tidak sampai disitu, diketahui Kuasa Hukum Masjidah, ternyata sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut sudah dibalik nama ke atas nama SAA. Atas kejadian ini, patut diduga kasus ini merupakan praktik mafia tanah dan kategori perbuatan melawan hukum serta penggelapan harta bersama.

“Kami sudah layangkan surat somasi ke pihak SAA dan MRT, tapi tidak ditanggapi. Pihak SAA kini malah melaporkan klien kami ke Polres Depok atas tuduhan memasuki pekarangan rumah yang terjadi pada 30 November 2021. Ini aneh, karena klien kami sudah menempati rumah tersebut sejak 1997,” Cetusnya.

Baca Juga:  BKKBN Luncurkan Countainer Office Genre

Selalu kuasa hukum, Ivan berencana mengajukan gugatan balik kepada pihak SAA karena telah memberikan laporan palsu serta intimidasi, dan gugatan kepada MRT yang telah menggelapkan harta bersama.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam proses lidik Kanit Harda (Kepala Unit Harta dan Benda Reskrim Polres Depok), ” Ucap AKBP Yogen Heroes.