JAKARTA, Indotimes.co.id – Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengecam keras tuduhan anggota Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, baru-baru ini.
Yakni terkait pembangunan pabrik Semen Rembang dan penolakan pembangunan PLTU Batang serta advokasi NGO atas pelanggaran HAM di sektor perkebunan Sawit.
“Tuduhan tanpa dasar dan cendrung disampaikan oleh orang yang a historis, tidak mengenal sejarah Pergerakan Indonesia. Bahkan Herman seakan hidup di zaman Orde baru yang alergi terhadap Perjuangan Rakyat yang diwakili oleh LSM/NGO,” kata Ridwan di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Herman Khaeron untuk kembali mempelajari sejarah perkembangan hukum dan HAM yang terjadi di Indonesia.
“Konstitusi kita setelah amandemen telah memasukkan HAM sebagai instrumen yang menjadi dasar dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Ridwan.
Yaitu hak berserikat, hak berekpresi, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman, hak untuk ikut serta dalam membangun bangsa, hak persaman di dalam hukum dan pemerintahan semua menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali.
“Sehingga kerja-kerja Pembelaan HAM dan Advokasi yang dilakukan oleh LSM/NGO demi mempromosikan, menghormati dan Negara memenuhi hak-hak dasar warga negaranya adalah tindakan-tindakan konstitusional,” kata Ridwan.
Sebelumnya diketahui, Herman Khaeron menyayangkan banyaknya LSM yang berlindung di balik HAM untuk menyereng sektor bisnis di Tanah Air.
“Para LSM itu mencoba memprovokasi menggunakan isu HAM. Yang kasat mata di sektor kelapa sawit. Para LSM itu gencar melakukan kampanye hitam terhadap industri sawit di Tanah Air,” paparnya di Jakarta, Jumat (24/3/2017). (vin)