JAKARTA, Indotimes.co.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara, Senin (18/1/2021) melaporkan aktivitas pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babrina Putra Sulung (BPS) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum BADKO HMI Sultra, Candra Arga kepada awak media. Menurutnya langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pertambangan di Sultra tetap mematuhi aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“PT. WIL ini beroperasi diluar titik koordinat IUP. Seharusnya PT. WIL beroperasi pada titik IUP bernomor 351 tahun 2010 namun berdasarkan dari penelusuran kami saat ini PT. WIL beroperasi pada IUP 502 tahun 2013. Dimana IUP 502 ini berdasarkan Surat Keputusan DPMD-PTSP Sultra bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 telah dicabut, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan diwilayah itu”. Ungkap Candra
Berdasarkan hal itu, Candra meminta kepada Bareskrim Polri agar segera mengambil tindakan yakni menghentikan aktivitas PT. WIL serta segera memanggil Direktur PT. WIL untuk diproses hukum karena hal ini jelas telah menyebabkan kerugian negara dimana dalam perhitungannya sejak beroperasi pada tahun 2017 sampai saat ini, sedikitnya negara telah mengalami Rp 39.242.877.883.
“Sebelumnya juga diketahui bahwa pada tahun 2019 pihak Bareskrim Polri telah menyegel 4 tongkang milik PT. WIL namun sampai hari ini proses hukumnya berjalan ditempat. Kami berharap dengan penunjukan Kabareskrim sebagai Calon Tunggal Kapolri, kasus ini bisa dituntaskan sebelum penetapannya” tambahnya
Tidak hanya PT. WIL, BADKO HMI Sultra juga melaporkan PT. BPS, melalui surat aduan bernomor 313/B/Sek/01/2021 diketahui PT. BPS diduga kuat telah menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki, hal itu didasarkan pada surat rekomendasi DPRD Sulawesi Tenggara bersama Dinas ESDM nomor 540/3.960.
“PT. BPS izinnya adalah jenis batuan atau mineral bukan logam, tapi dilapangan merujuk pada surat rekomendasi DPRD Provinsi Sultra serta Surat Dinas ESDM Provinsi Sultra, telah mengangkut material ore walaupun selama ini dikemas sebagai tanah urugan” sambung Candra
Data yang dikeluarkan oleh Fortuna Star dari Juli sampai dengan Desember, PT. BPS mengangkut sedikitnya 84.000 MT tujuan Morowali. Dan perlu diketahui juga bahwa kalau kita melihat surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara bernomor 122/2453/2018 disitu disebutkan juga bahwa wilayah operasi produksi milik PT. BPS ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan tidak memiliki IPPKH. Terbitnya IPPKH nanti pada tahun 2019 artinya operasi produksi sebelum itu tidak mengantongi IPPKH.