JAKARTA, Indotimes.co.id – Biro Hukum dan Konsultan (BHK) Pelita Keadilan mencatat kasus perceraian di berbagai daerah meningkat selama Pandemi Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Biro Hukum dan Konsultan Pelita Keadilan dari beberapa kota/kabupaten di Tanah Air, tercatat hingga akhir Juni 2020 angka perceraian naik hingga tiga kali lipat.
Hal ini terlihat dari pendaftaran perkara pada bulan Juni hingga pertengahan Juli 2020 di sejumlah Pengadilan Agama seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek), beberapa kota lainnya di Jawa barat seperti Cianjur, Ciamis dan Sumedang maupun di Jawa Tengah seperti Kota Semarang, Sragen yang jumlahnya lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Menanggapi maraknya kasus perceraian selama pandemi Covid-19, praktisi hukum dan advokat BHK Pelita Keadilan Abdul Choir Rachman mengatakan, serangkaian proses mediasi bagi pasangan suami istri baik di Pengadilan maupun di luar pengadilan bersama unsur keluarga perlu lebih dimaksimalkan.
“Terlepas nantinya proses mediasi akan berhasil capai kesepakatan dengan rujuknya pasangan pasutri atau tidak membuahkan hasil, proses mediasi menjadi penting dalam mencegah perceraian,” kata advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).
Selain itu, menurut Abdul Choir, upaya saling menguatkan dan kebersamaan dalam keluarga dapat mencegah perceraian saat pandemi Covid-19. Perceraian meningkat di tengah pandemi Covid-19 rata-rata dilatarbelakangi faktor ekonomi. Apalagi dampak pandemi terlihat jelas di berbagai sektor kehidupan, terutama sektor perekonomian sehingga berimbas pada persoalan rumah tangga.
“Kalangan pekerja atau karyawan maupun pelaku usaha semua merasakan dampaknya. Pasangan suami isteri agar bisa menerima dan memahami keadaan maupun cobaan saat ini. Sebab jika tidak ada kebersamaan, saling menguatkan dan saling memahami kondisi saat ini maka akan menjadi faktor utama pemicu perceraian selama pandemi ini,” ungkap Abdul Choir.
Untuk itu, dia menjelaskan, tingkat perceraian akibat ekonomi selama pandemi Covid-19 perlu diminimalisasi oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan peran pemerintah sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat sekaligus memberikan penguatan di berbagai sektor kehidupan.
“Dalam hal ini, kami Biro Hukum dan Konsultan Pelita Keadilan telah berupaya meminimalisasi dampak pandemi dengan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum keluarga secara daring saat pandemi ini dan membuka ruang konsultasi hukum melalui hotline WhatsApp kami 0811 194 8877,” ujarnya.