Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS). (ist)

JAKARTA, Indotimes.co.id – Putusan perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dialami PT Meratus Line dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus tersebut, PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dimaksud.

Dalam putusan PN Surabaya itu disebutkan PT Bahana Line ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan, fakta sidangnya sudah persis yang disimpulkan majelis hakim. “Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” kata GPS dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 21/6).

Berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Baca Juga:  Polri dan Warga Desa Toraut Utara Siap Jaga Kamtibmas Jelang Nataru 2023

Kasus ini menjadi in kracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH mengatakan, terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line. Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan BB tersebut, Edi Setyawan akan mencari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line akhirnya permintaan itu dijalankan. Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa awalnya juga sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.

Baca Juga:  Pemuda-Pemudi Indonesia Penting Bangun Gerakan Sosial Lawan Intoleransi dan Promosikan Toleransi

Menurut GPS, dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga. “Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada didalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line,” ujarnya.

Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga karena perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disuplai belum terbayar.

Seperti diketahui, diawal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line berupaya menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian bombastis Rp 536 miliar.

Hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.

Baca Juga:  Asrorun Ni’am : Melawan Stunting melalui Program Pelatihan Kepemimpinan Pemuda dalam Rumah Tangga

Upaya menagih utang inipun dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana maupun juga mengajukan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya itu.

Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.

Kasus ini bermula adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. “Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya,” ungkap GPS.