JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa keran ekspor BBL yang sudah dibuka dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2020).
Sidak dilaksanakan di PT Dua Putra Perkasa dan PT Mina Jaya Wysia. Di sana dilakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut. Kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor juga ikut dicek.
Saat sidak kali ini, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Namun pria yang akrab disapa Tebe tersebut memastikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lobster akan semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan.
“Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL,” ujar Zaini dalam kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020. Dengan peraturan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budidaya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi.