Jadi Tersangka, Pencalonan Ahok Tidak Langsung Batal

JAKARTA, Indotimes.co.id – Status pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 tidak gugur meski menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pencalonan kepala daerah dapat gugur jika yang bersangkutan telah menjadi terpidana dengan hukuman minimal lima tahun.

“Tersangka belum berarti salah. Apabila ancaman hukumannya (vonis) minimal lima tahun, pencalonannya batal,” kata Dahliah Umar di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Untuk itu, menurut dia, agar calon kepala daerah tidak dirugikan maka proses peradilan diharapkan berjalan cepat.

Dia mencontohkan peristiwa hukum sempat mewarnai saat pilkada di beberapa daerah. Calon kepala daerah yang menang dilantik di penjara. Misalnya di Minahasa pada pilkada lalu.

Sebelumnya diketahui, pelantikan beberapa kepala daerah dilakukan di penjara. Antara lain, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala, serta pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. (Mhd)

Baca Juga:  Jelang Tahun Politik 2024, Perlu Antisipasi Politik Identitas Perusak Keutuhan Bangsa dan Negara