JAKARTA, Indotimes.co.id – Sorotan tajam masih terjadi pada penambangan PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Mulai dari dugaan persekongkolan dengan sejumlah perusahaan tambang yang disinyalir “merampok” ore secara ilegal, dengan modus meminjam dokumen untuk penjualan ore, hingga dugaan menggarap di luar wilayah IUP serta pencemaran lingkungan sekolah.
Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra menyebutkan bahwa PT. Cinta Jaya diduga kuat telah menambang di kawasan hutan di luar wilayah IUP.
Ketua Umum Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya kami duga telah merambah dalam kawasan hutan di luar WIUP-nya. Hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, Enggi menyebutkan, perusahaan tersebut tidak pernah mempunyai itikad baik terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitasnya.
“Saya menduga, akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya, membuat Desa Mandiodo seakan menjadi desa yang berlumur lumpur seperti warna ore nikel,” tambahnya.
Sehingga, Enggi juga menduga jika PT. Cinta Jaya belum mengantongi izin lingkungan dalam melalukan aktivitas penambangannya.
“Karena jika sudah memiliki (izin lingkungan), maka itu belum selesai, pasalnya jika kita melihat akibat dari aktivitas PT. Cinta Jaya yang mengakibatkan SDN 5 Molawe tidak nampak seperti sekolah pada umumnya,” bebernya.
Menurutnya, izin lingkungan PT. Cinta Jaya harus dikaji ulang. Sebab anak-anak sekolah tidak nyaman belajar karena lumpur yang di halaman dan dinding sekolah.
“Sehingga aktivitas PT. Cinta Jaya ini jelas sangat mengganggu aktivitas l belajar mengajar di sekolah tersebut,” ucapnya.
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (4).
Untuk itu, JATI Sultra akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Cinta Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami telah mendapatkan beberapa dokumentasi perambahan kawasan hutan di luar IUP, dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT. Cinta Jaya. Selanjutnya, kami akan melakukan aksi demonstrasi di KLHK dan Mabes Polri sekaligus melaporkan hal tersebut, ” pungkasnya.