Serang, indotimes.co.id- Juru Bicara Gubernur.Banten Ujang Giri menegaskan, perintah Gubernur adalah  mengimplementasikan program pembangunan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten. Bukan perintah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Perintah Gubernur untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

“Perintah Gubernur adalah berdasarkan peraturan yang berlaku, salah satunya berdasarkan Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Ditegaskan, yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Masih menurut Jubir, Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan.

“Itu yang diperintahkan Gubernur soal program hibah. Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Diketahui, Kuasa Hukum IS atas dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Aloy Ferdinan menyatakan, kliennya merupakan korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran diperintahkan untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.

Baca Juga:  Jurnalis Back To Nature, Bersih-Bersih Menjaga Kelestarian Alam

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan dan menetapkan dua tersangka tambahan, IS dan TS, atas dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Kedua tersangka merupakan mantan pejabat Biro Kesra Setda Provinsi Banten. IS pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten. Sementara TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020 serta pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten. (msa)