Jumlah Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Polri Menurun

JAKARTA, Indotimes.co.id –
Indonesia Police Watch (IPC) melaporkan jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja Polri mengalami penurunan yang signifikan dari 179 pada tahun 2022 menjadi hanya 79 sepanjang tahun 2023.

“Pengaduan masyarakat pada IPW (terkait kinerja Polri) menurun dari tahun sebelumnya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis akhir tahun di Jakarta, Minggu (31/12).

Sugeng mengatakan sepanjang tahun 3923 ini, penurunan jumlah pengaduan masyarakat kepada IPW, berkorelasi dengan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan kepuasan publik kepada institusi Polri yang mencapai 87 persen.

Sugeng juga menjelaskan, indikator tingginya kepercayaan publik kepada Polri tersebut salah satunya karena optimalnya pengawasan dan penegakan hukum, termasuk di internal Polri sendiri.

Ketua IPW menambahkan peningkatan publik tersebut diduga kuat karena adanya pengawasan melekat oleh atasan dan/atau atasan langsung dari anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik, disiplin, dan/atau pidana.

Baca Juga:  DKI Jaya dan Papua Bersaing  Rebut 4 Emas, Hari Keempat  Sepatu Roda PON XX Papuaa

Meski demikian, lanjut Sugeng, kendati kepercayaan publik dilaporkan meningkat, namun IPW masih memiliki catatan kritis terhadap korps Bhayangkara itu, salah satunya mengenai kecepatan penanganan kasus.

Sugeng menyebut fenomena no viral no justice masih menjadi sorotan publik karena penanganan kasus yang masih tebang pilih dan berdasarkan viral atau tidaknya kasus tersebut.

“Fenomena no viral no justice masih terjadi. Artinya bila diviralkan, respons atau atensi pimpinan Polri menjadi lebih cepat atas aduan masyarakat yang viral tersebut,” ungkapnya.

Dengan catatan tersebut, Sugeng berharap kepolisian dapat menambal kelemahan tersebut pada tahun 2024 untuk mempertahankan pencapaian kepercayaan publik.

Hal ini sejalan dengan
tantangan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke depan, yakni berkomitmen mewujudkan insan bhayangkara yang profesional dan adil sesuai amanah tugas pokok kepolisian, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bersama Telkomsel dan Shopee , Kickfest  Kembali Gelar Pameran Clothing Secara Online

Kasus Aimin

Sementara itu terkait kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah kepolisian menaikkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke tahap penyidikan merupakan langkah yang tidak tepat. “Kalau kasus Aiman naik penyidikan menurut saya tidak tepat,” kata Sugeng

Menurut Sugeng sikap polisi yang responsif terhadap kasus Aiman tersebut justru akan menjadi beban tersendiri bagi institusi kepolisian mengingat kasus tersebut sangat beririsan dengan kontestasi politik yang saat ini sedang berlangsung.

Sugengpun berharap bahwa proses hukum atas kasus tersebut sebaikmya ditunda hingga proses pemilihan umum 2024 selesai diselenggarakan.

“Ini menjadi problem politik dan jadi bebannya polisi. Saya minta kepolisian menahan diri agar pidana ini ditunda setelah pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait dengan pernyataan yang seolah-olah menuding polisi tidak netral dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Buni Yani Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian selesai melakukan serangkaian gelar perkara dan mendapati adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.