JAKARTA, Indotimes.co.id – Ketua DPR Setya Novanto membantah dan berkelit atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
“Ada hiruk pikuk e-KPT karena ada pembagian uang dan Anda bagian orang yang mengawal proyek ini?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/4/2017)
“Tidak ada, tidak benar,” jawab pria yang akrab disapa Setnov.
Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
“Anda yakin tidak terkait dengan bagian uang e-KTP?” tanya hakim Jhon. “Tidak benar,” jawab Setnov.
“Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon. “Betul, yakin,” jawab Setnov .
“Saya ingatkan anda sudah bersumpah!” tegas hakim Jhon. “Betul sesuai sumpah saya,” jawab Setnov.
Selain itu, Setnov mengaku bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, namun hanya membahas penawaran kaos Partai Golkar, bukan pengadaan KTP-E.
“Apa bendahara umum partai dan ketua fraksi mengurus kaos?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir seperti dikutip Antaranews.
“Karena dari segi pembayaran harus saya pikirkan,” jawab Setnov.
“Tapi pembahasan di Komisi saja menurut saudara teknis dan saudara tidak in charge kok urusan kaos tiba-tiba mengurusi?” tanya jaksa Basir.
Padahal dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-E bertotal anggaran Rp5,95 triliun itu.
Dalam dakwaan jaksa, di antara peran Setnov adalah menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Pada pertemuan itu Setnov menyatakan mendukung pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Selanjutnya, pada Juli-Agustus 2010 saat DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap mewakili Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.
Masih menurut dakwaan jaksa, proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Sebagai imbalan, Setnov dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar, sedangkan Partai Golkar Rp150 miliar.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.Jurus Berkelit Setnov Dalam Sidang Korupsi e-KTP. (chr)