Jusuf Kalla Tercecernya KTP-el di Bogor Tidak Perlu Dikhawatirkan Disalahgunakan
Jusuf Kalla atau JK, Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12. ist

JAKARTA, Indotimes.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (30/5/2018), mengatakan kejadian tercecernya kartu tanda penduduk elektronik di Bogor beberapa waktu lalu tidak perlu dikhawatirkan akan disalahgunakan pada pelaksanaan pemilihan umum atau pilkada.

“Tidak perlu khawatir itu disalahgunakan. Ada pengaman lain juga, tinta misalnnya, jadi kalau misalnya di sini pakai KTP-e asli, kemudian di sana pakai KTP yang hilang, itu tintanya tetap ada,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya, ditemukan KTP-e tercecer di kawasan Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, yang menurut Kemendagri itu merupakan KTP-e rusak dan akan dibawa ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Bogor.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP-e rusak yang dibawa ke Bogor tersebut sebanyak satu kardus dan seperempat karung, bukan berkarung-karung seperti isu beredar.

Baca Juga:  Sinergi Anak Usaha Pertamina Angkut Minyak Mentah Blok Cepu

Jumlah pasti keping KTP-e tersebut tidak dihitung oleh Kemendagri karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya.

Zudan menekankan KTP elektronik yang tercecer di Bogor bukan merupakan KTP elektronik palsu, melainkan KTP elektronik asli yang rusak/invalid yang beralamat berbagai daerah yang dicetak selama 2010-2014.

Menurut Zudan, sejak 2010 hingga awal 2014, KTP elektronik memang seluruhnya dicetak di pusat. KTP elektronik itu baru akan dikirim ke daerah ketika sudah jadi. Jika setelah dikirim ternyata ada kerusakan, maka akan dikembalikan lagi ke pusat untuk diperbaiki.

Lebih jauh dia mengatakan KTP elektronik rusak/invalid yang jatuh di kawasan Bogor diangkut menggunakan truk bertutup terpal.

Dia menjelaskan yang akan dipindahkan sebetulnya barang inventaris negara seperti meja, kursi dan lain-lain, namun karena ada sejumlah KTP elektronik rusak/invalid, maka sekaligus diangkut dalam truk bertutup terpal.

Baca Juga:  Paksakan Perppu KPK Dapat Berimplikasi Negatif

Seharusnya khusus mengangkut KTP elektronik rusak/invalid menggunakan mobil “box” tertutup.

Peristiwa itu menurut dia, murni kelalaian ekspedisi dan telah disimpulkan oleh Polres Bogor bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut sebab pemindahan itu merupakan pemindahan resmi dan memiliki surat tugas.